Jaksa Agung ST Buharnudin

Eranasional.com – Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan, dugaan korupsi pembelian pesawat jenis ATR 72-600 oleh PT Garuda Indonesia terjadi saat kepemimpinan Direktur Utama (Dirut) berinsial AS.

“Untuk ATR 72-600 ini di zaman AS, dan AS sekarang masih ada di dalam tahanan. Zaman Direktur Utamanya adalah AS,” tutur Burhanuddin di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Selasa (11/1).

Menurut Jaksa Agung, penyelidikan tidak akan berhenti hanya di dugaan korupsi pembelian pesawat ATR 72-600 saja. Pengembangan terus dilakukan secara menyeluruh.

“Kalau pengembangan pasti dan Insya Allah tidak akan berhenti sampai di sini. Akan kita kembangkan sampai benar-benar Garuda ini bersih,” kata Burhanuddin.

Seperti diketahui, dua mantan direktur utama Garuda Indonesia saat ini tengah mendekam di penjara. Pertama, Emirsyah Satar yang terlibat suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia dan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kemudian, Ari Askhara yang tersandung kasus kepabeanaan berupa penyelundupan sepeda lipat merek Brompton dan suku cadang motor gede (moge) Harley Davidson dari Perancis. Dia tidak menjalani masa tahanan lantaran jaksa mencabut banding terhadapnya.