Eranasional.com – Non Fungible Token alias NFT belakangan ini mendadak menjadi viral di Indonesia karena koleksi ‘Ghozali Erveryday milik pemuda bernama Sultan Gustaf Al Ghozali

Banyak warganet yang beramai-ramai ingin mengikuti jejak Ghozali dengan cara menjual NFT di platform OpenSea.

Menurut pantauan, mereka banyak yang menjual foto selfie dan makanan, mengunggah promosi gorengan, ayam gepuk. Namun tak jarang juga ada pihak yang sengaja menjual foto KTP dan foto selfie dengan KTP.

Informasi ini dibagikan dalam salah satu unggahan akun Facebook dengan beberapa tangkapan layar. Akun ini menangkap layar unggahan penjualan foto selfie KTP.

Sejumlah pengguna Twitter lalu mengunggah kembali tangkapan layar yang kemudian banyak dibicarakan hingga saat ini.

“Terkutula orang2 latahan yang jadiin opensea jadi tempat sampah, NFT yang harusny mensejahterakan kreator seni malah dijadiin ladang “yang penting cuan” dengan hal sampah. Crypto,” tulis akun tersebut.

Banyaknya foto selfie orang memegang KTP di OpenSea it dijual akun ‘Indonesia Identity Card’

Tanggapan Kominfo

Atas kejadian tersebut akhirnya Kementerian Komunikasi dan Indformatika (Kominfo) buka suara.

Menkominfo, Jhonny G.Plate mengatakan telah memerintah jajarannya yang ada di Kominfo untuk mengawasikegiatan operasi platform yang memfasilitasi transaski NFT.

Dalam hal ini Kominfo akan melakukan kooedinasi dengan Bappebti.

“Akan dilakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) selaku lembaga yang berwenang dalam tata Kelola perdagngan asset kripto,” jelasnya,

Ia menegaskan untik seluruh penyelenggara sistem elektronik (PSE) dalam maupun luar negeri yang bisa diakses di Indonesia (salah satunya NFT, OpenSea) wajib untuk melaksanakan perlindungan data pribadi sosial.

Lantas apa pelaku yang sengaja menjual foto selfie dengan KTP tersebut dapat diberi sanksi?

Jhonny mengatakan PSE lanjut meastikan bahwa platformnya tidak memfasilitasi untuk oenyebaran konten yang melanggar undang -undang.

Seperti yang tercantum pada UU Nomo 22 tahun 2008 tentang PInformasi dan Transaksi Elektronik serta perubahannya dan peraturan pelaksanaannya

Maka dari itu ia menghimbau agar masyarakat dapat menggunakan platform tersebut sebijak mungkin dan menghindari komersilkan data pribadi.

“Karena berisiko menimbulan penyalahgunaan data pribadi oleh pihak lain baik dalam bentuk penipuan, penggunaan identitas tanpa izin serta risiko yang lain,” jelasnya

Lanjut, ia juga mengatakan Kominfo akan bertindak tegas bagi pengguna transaksi NFT yang memperjualbelikan data pribadi milik orang lain

Tindakan akan diambil yakni dengan melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian untk proses hukum bagi pelaku tersebut.