Sidang kasus Pengrusakan mobil milik PT. KBPC. Dok era.

Eranasional, Bungo – Sidang lanjutan kasus dugaan pengrusakan mobil perusahaan batu bara milik PT KBPC pasca bentrok dengan warga di desa Tanjung agung Muko Muko batin VII, kembali digelar secara terbuka untuk umum di Pengadilan Negeri Muara Bungo hari ini, Jum’at (21/01/2022).

Dalam sidang lanjutan kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi Verbal dari pihak Penyidik kasus dugaan tersebut yang mendakwakan Mardedi Susanto alias Atok yang didakwakan pasal 170 dan 406 jo 55 KUHP.

Yaitu Bripka Erfan Boy, SH selaku penyidik Polres Bungo dalam kasus tersebut dimintai keterangannya sebagai saksi dihadapan Majelis Hakim terkait keabsahan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Dari keterangan saksi, terungkap sejumlah fakta penting. Di antaranya dugaan maladministrasi saat proses penyidikan di Kepolisian.

Kuasa hukum terdakwa Bachtiar Marasabessy mengatakan saksi penyidik Erfan Boy saat ditanyakan terkait penyerahan barang bukti pinjam pakai pada tanggal 16 Juni 2021 yang diajukan pelapor, sementara penyidik membuat surat berita acara dengan tanggal yang sama yaitu tanggal 16 Juni 2021.

“Sedangkan surat perintah yang dikeluarkan Kasat Reskrim baru dikeluarkan pada tanggal 18 Juni 2021. Artinya permohonan pinjam pakai barang bukti tersebut diserahkan kepada pelapor sebelum surat perintah dari Kasat Reskrim, lebih lucu lagi di tanggal 16 Juni pelapor mengajukan permohonan dan penyidik menyerahkan kepada Pelapor pada tanggal yang sama yaitu pada tanggal 16 juni ini tentu sangat berbeda berita acara saat dalam persidangan,” kata Bachtiar dalam rilisnya, Jakarta, Minggu (23/1/2022).

Kejanggalan lainnya berdasarkan keterangan saksi tersebut adalah barang bukti truk tidak pernah dititipkan di kepolisan maupun di tempat penyimpanan barang bukti yang seharusnya, tetapi ditempatkan di gudang milik PT KBPC.

Dalam persidangan, keterangan saksi penyidik Polres Bungo Bripka Erfan Boy menyampaikan, berkas untuk kasus tersebut ada kesalahan pengetikan dan kelalaian dalam pembuatan BAP.

“Iya yang mulia, siap mohon maaf memang ada kesalahan dan kelalaian kami dalam salah tulis tanggal saat BAP pemeriksaan.” Ucap saksi.

Menanggapi itu, Ketua Majelis Hakim yang menangani kasus ini, Meirina Dewi Setiawati, mengatakan adanya maladmistrasi karena dari keterangan saksi penyidik mengakui adanya kelalaian dan tidak sesuai dengan fakta dalam persidangan.

“Anda Harus tau, disini dipersidangan ini, sudah banyak kesalahan dan perbedaan dokumen, anda sudah bikin malu institusi anda saja, karena apa? fakta persidangan banyak perbedaan dengan BAP yang anda buat!.” Ucap hakim kepada saksi.

“Sebagai aparat hukum SOP dijalankan, apa yang kamu lakukan itu yang kamu buat, apa yang kamu buat itu yang kamu lakukan, kan gitu!

Siap bu, jawab saksi.”

Setelah persidangan majelis hakim melihat langsung barang bukti yang sudah di hadirkan depan kantor Pengadilan Negeri Muara Bungo Pemeriksaan Setempat (PS).

Dalam PS, faktanya kendaraan barang bukti sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan semula, gagang spion sudah terpasang dengan yang baru, sudah diganti warna, tangkai berubah bentuk. Demikian disampaikan oleh sopir Rizal saat ditanyakan.

“Barang buktinya berbeda karena ini sudah masuk dalam ranah peradilan, ada majelis ada jaksa penuntut ada penasehat hukum bagaimana fakta persidangan tersebut biarlah masing-masing pihak menilai tidak bisa kita lihat,” kata Bachtiar didampingi kuasa hukum lain Nurdamewati Sihite dan Marwan Saputra. (era).