Eranasional.com – Setelah Bareskrim Polri, giliran Dewan Pers yang membawa kabar buruk untuk Edy Mulyadi terkait pernyataan dari mulutnya yang menyinggung warga Kalimantan dan Dayak.

Kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Edy Mulyadi itu kini tengah berproses di kepolisian.

Dewan Pers menyatakan, pihaknya tidak bisa mengusut kasus yang menyeret Edy Mulyadi dalam ranah hukum.

Itu ditegaskan Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Arif Zulkifli dikutip dari CNNIndonesia, Sabtu (29/1/2022).

“Dewan pers tidak punya wewenang mengusut,” tegasnya.

Jika memang Edy Mulyadi adalah seorang jurnalis, maka Dewan Pers hanya berwenang memeriksa pelanggaran etika jurnalistik saja.

“Yang dimiliki DP adalah wewenang memeriksa karya jurnalistik atau memeriksa apakah seseorang dalam perkara tertentu sedang melakukan kerja jurnalistik atau tidak,” jelasnya.

Untuk itu, Dewan Pers akan memastikan apakah pernyataan Edy Mulyadi itu merupakan konteks kerja jurnalistik atau tidak.

“Dewan pers harus memeriksa kasus ini untuk dapat memastikan apakah pernyataan saudara Edy Mulyadi dilakukan dalam konteks kerja jurnalistik,” kata Arif.

Namun, pihaknya juga mempersilahkan caleg PKS di Pemilu 2019 itu berkirim surat agar pernyataannya diusut menggunakan UU Pers.

“Dewan pers mempersilakan yang bersangkutan untuk berkirim surat kepada Dewan Pers,” tandasnya.

Sebelumnya, Edy Mulyadi meminta Polri mengusut kasus yang menjerat dirinya dengan UU Pers karena dirinya adalah wartawan senior.

“Ingat ya, Pak Edy ini seorang wartawan senior,” kata pengacaranya, Herman Kadir di Bareskrim Polri, Jumat (28/1/2022).

Herman menegaskan, bahwa pernyataan yang dilontarkan kliennya itu adalah kapasitasnya sebagai wartawan senior.

“Bukan atas nama apa, gitu loh. Artinya, kita juga ingin UU Pers diberlakukan lah,” pinta Herman.

Herman juga mengklaim memiliki bukti bahwa saat pernyataan itu dilontarkan Edy Mulyadi, kapasitasnya adalah sebagai wartawan senior.

“Kapasitas Pak Edy berbicara di situ sebagai wartawan senior, saya ada undangannya,” ujarnya.

“Beliau diundang sebagai wartawan senior. Artinya tetap saja tidak bisa terlepas dari insan pers,” tegas Herman Kadir.

Karena itu, kata Herman, semestinya kasus ini bukan diselesaikan di kepolisian, melainkan di Dewan Pers.