Dengan pertimbangan seperti di atas sulit sekali kasus yang menimpa Edy Mulyadi tersebut akan diproses oleh Dewan Pers  sebagai aduan delik pers. Karena delik pers adalah pemberitaan pers atau media massa yang melanggar hukum pidana.

Namun ada pengecualian jika hasil kerja jurnalistik oleh perusahaan pers yang memenuhi syarat dalam UU tentang Pers No. 40 tahun 1999 tersebut dibagikan ke media sosial termasuk youtube tetap pruduk jurnalistik sepanjang tidak ada perubahan konten dan narasi.

Prasetyo Juga menambahkan dalam kasus Edy Mulyadi murni pidana umum dan pihak kepolisian dapat menjerat berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Berdasarkan hal tersebut di atas, maka kasus Edy Mulyadi ini murni pidana umum dan pihak kepolisian dapat menjeratnya berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).” Katanya.

bisa dikatakan kasus Edy Mulyadi ini dan juga kasus-kasus lainnya yang menggunakan media sosial untuk menyampaikan aspirasinya namun berakhir ke ranah pidana, dapat menjadi peringatan bagi masyarakat penggiat media sosial agar berhati-hati dalam mengisi konten di tengah merebaknya media sosial, sehingga menjadi tanggung jawab pribadi yang menyebarkan informasi lewat media sosial.(*)