Eranasional.com – Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo mengusulkan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menambah kewenangan Divisi Propam untuk melakukan penegakan hukum terhadap anggota Kepolisian Republik Indonesia yang melakukan tindak pidana.

“Divisi Propam telah mengusulkan kepada Bapak Kapolri tidak hanya melakukan pemeriksaan pada pelanggaran etik dan disipilin, tapi juga dapat melakukan penegakan hukum atas dugaan tindak pidana yang dilakukan Anggota Polri. Sehingga, Propam lebih optimal dalam melakukan pencegahan dan pengawasan Anggota Polri,” kata Sambo pada Kamis, 3 Februari 2022.

Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol Ferdy Sambo

Di samping itu, Sambo mengatakan dalam rangka pemuliaan profesi bagi Anggota Polri yang telah diputus melanggar kode etik dan disiplin oleh Bagian Rehab Propam Polri, maka akan dilakukan pembinaan lanjutan di Korps Brimob Polri.

Beberapa hari ini, Sambo serta Pejabat Utama Divisi Propam Polri melakukan tour of duty ke Polda – Polda yang tingkat pelanggaran maupun jumlah pengaduan masyarakatnya tinggi. Di antaranya Polda Sumatera Utara, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur dan Polda Metro Jaya.

“Rangkaian kegiatan kunjungan Divisi Propam Polri ke Polda Metro Jaya adalah memberikan arahan tentang Pembinaan Pencegahan Perilaku Menyimpang Pelanggaran Anggota Polri (Deviant Behavior Prevention),” jelas dia.

Pada Senin, 31 Januari 2022, para Pejabat Utama Propam Polri melakukan random sampling on the spot ke Polres Jakarta Barat, Polres Bekasi Kota, Polsek Metro Setiabudi, Satpas Daan Mogot, Satpas Bekasi Kota dan Direktorat di Polda Metro Jaya dalam rangka melakukan cek ricek pengawasan internal.

 

Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol Ferdy Sambo