Eranasional.com – Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan, sebanyak 11 anak laki-laki di bawah umur di Kabupaten Tangerang, Banten menjadi korban pelecehan seksual atau pencabulan oleh oknum guru privat mengaji berinisial AA (24).

“Sebanyak 11 orang anak laki-laki di bawah umur menjadi pelecehan seksual, dengan umur kisaran 8 sampai 11 tahun,” kata Kapolresta di Tangaerang, Kamis (10/2/2022).

Ia menjelaskan, modus pelaku AA dalam melakukan aksi asusila terhadap para korbannya yang berusia 8 sampai 11 tahun itu, dengan cara diiming-imingi akan diberi ilmu tenaga dalam atau ilmu sakti (khodam).

“Dari hasil pemeriksaan terhadap AA, saat ini hanya ada tiga korban yang melapor, makanya kita sedang dalami korban-korban yang lain sehingga kita ingin mengetahui berapa banyak korban yang ada,” katanya.

Ia juga mengungkapkan, pelaku ini melakukan aksi asusilanya tersebut saat sedang mengajar mengaji di sebuah rumah ibadah di kawasan Pasar Kemis, Tangerang.

“Yang lebih tragis, dia lakukan di tempat ibadah di Pasar Kemis,” ujarnya.

Ia menyebutkan, untuk saat ini pihaknya akan melakukan pemeriksaan tes kejiwaan terhadap pelaku AA. Hal itu untuk memastikan apakah pelaku mengalami kelainan atau tidak.

“Kemudian kita lebih khusus penanganan terhadap korban agar trauma yang dia alami bisa hilang. Kita akan kerja sama dengan P2TP2A, kemudian kalau perlu dampingi psikologinya,” tuturnya.

Atas perbuatannya itu, pelaku akan dikenakan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

“Pelaku akan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun, tentunya akan diperberat 1/3 karena aturannya bahwa orangtua, wali, guru atau tenaga pengajar ancamannya bakal ditambah,” kata dia.