Eranasional.com – Pemerintah berencana tidak hanya mewajibkan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat wajib dalam pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli.
Selain jual beli, pemerintah juga jadikan BPJS Kesehatan satu syarat wajib saat masyarakat dalam mengurus SIM, SKCK, dan STNK.
Dalam beleid yang ditandatangani 6 Januari 2022, Presiden Joko Widodo (Jokowi) minta Kapolri untuk memastikan pemohon SIM, SKCK, dan STNK sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan.
“Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, STNK, SKCK adalah peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional,” bunyi Inpres itu, dikutip dari Pikiran-Rakyat dalam artikel berjudul “Selain Jual Beli Tanah, Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Wajib Urus SIM hingga SKCK”.
Jokowi pun meminta Kapolri untuk meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap pemberi kerja selain penyelenggara guna patuh dalam membayar iuran BPJS Kesehatan.
Sebagai informasi, rencana pemerintah jadikan BPJS Kesehatan satu syarat pengurusan administrasi tertuang dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Kabarnya, keputusan BPJS Kesehatan jadi syarat ini merupakan upaya pemerintah guna memastikan 98 persen penduduk Indonesia terdaftar pada program JKN 2024 nanti.
Diketahui bersama, pelaksanaan JKN diatur pada UU Nomor 40 Tahun 2024 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang kini diubah menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dalam UU tersebut menyebut, setiap penduduk wajib jadi peserta jaminan kesehatan, termasuk WNA yang kerja di Indonesia paling singkat enam bulan.
BPJS Kesehatan jadi syarat pemohon mengurus SIM, STNK, dan SKCK, bahkan jual beli tanah ini akan mulai diberlakukan per 1 Maret 2022 nanti.(***/pikiran-rakyat)
Tinggalkan Balasan