JAKARTA – Tersangka kasus dugaan penyebaran dokumen elektronik pribadi di media sosial tanpa izin pemilik, Adam Deni membuat video permintaan maaf dari balik rumah tahanan (Rutan) Mabes Polri, Jakarta kepada Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni pada Senin (14/2).

Video permintaan maaf ini disebar oleh kuasa hukum Adam Deni, Susandi. Dalam video terlihat Adam Deni menggunakan pakaian tahanan warna oranye.

Adam Deni mengklaim khilaf dan berharap dapat dimaafkan. Dia juga mengaku depresi selama berada di dalam tahanan Rutan Bareskrim Polri.

“Suyudi (Pelapor) itu selaku salah satu kuasa hukum AS (Ahmad Sahroni). Menurut keterangan dari klien kami, iya betul kalau AS itu merupakan salah satu anggota legislatif,” kata Susandi saat dikonfirmasi, Selasa (22/2).

Dalam video yang diterima, terlihat Adam mengenakan pakaian berwarna oranye khas tahanan Bareskrim Polri. Ia menyebutkan bahwa sudah ditahan di Rutan selama kurang lebih 13 hari.

Adam pun lantas mengatakan bahwa dirinya ingin meminta tolong kepada politikus NasDem Ahmad Sahroni agar dapat dibebaskan dari perkara yang saat ini telah menjerat dirinya.

“Meminta maaf kepada bang Ahmad Sahroni. Saya juga mau meminta tolong kepada bang Ahmad Sahroni untuk mengetukkan hatinya untuk saya,” kata Adam dalam rekaman video tersebut.

Dia mengatakan bahwa apa yang dilakukannya beberapa waktu lalu sehingga diproses hukum merupakan suatu kesalahan yang dilakukan dirinya secara khilaf. Ia pun menyinggung bahwa perbuatannya itu disuruh oleh seseorang yang tak dijelaskan lebih rinci olehnya.

“Harapan saya, saya sudah tidak kuat lagi menghadapi masalah ini,” ujarnya.

“Semoga bang Ahmad Sahroni mau mengetukkan hatinya untuk saya, untuk memaafkan dan menyudahi masalah ini agar saya bisa keluar,” tambah dia.

Adam mengatakan dirinya ingin kembali bekerja dan menafkahi ibunya. Ia mengaku sudah sangat depresi berat lantaran perkara yang dialaminya saat ini. Dalam penyelesaian perkara ini, tim kuasa hukum Adam mengatakan tengah mengupayakan jalur damai dan mediasi dengan pelapor.

Berkas perkara Adam Deni telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 14 Februari 2022 lalu. Polisi hingga saat ini belum pernah mengungkapkan lebih lanjut mengenai konstruksi perkara ataupun pelapor yang membuat Adam dijebloskan ke penjara.

Adam hanya disebutkan menjadi tersangka dalam kasus penyebaran dokumen elektronik pribadi di media sosial tanpa izin pemilik. (***)