Eranasional.com – Kasus dugaan penipuan investasi binary option melalui aplikasi Binomo tidak berhenti di penetapan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah melakukan pengembangan kasus tersebut.

Dilansir dari Kompas.com, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan, saat ini penyidik sudah membuat agenda pemeriksaan terhadap pihak yang diduga sebagai afiliator platform trading binary option Binomo.

Namun Ramadhan belum bisa menyampaikan identitas yang akan diperiksa penyidik Dittipidsiber. Yang pasti, sambung Ramadhan, pihak tersebut merupakan seorang influencer.

“Ada satu yang akan kami sampaikan besok. Nanti akan disampaikan oleh penyidik ” ujar Ramadhan saat jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (24/2/2022).

Sebelumnya Bareskrim Polri telah menetapkan afiliator Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi.

Penetapan tersangka Indra Kenz setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dan memeriksa Indra Kenz di Mabes Polri, Kamis (24/2/2022).

Dalam kasus ini Indra Kenz diduga melakukan penipuan, menyebar informasi bohong hingga tindak pidana pencucian uang.

Indra disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) UU ITE, Pasal 45 ayat (1) jo 28 ayat (1) UU ITE.

Kemudian Pasal 3, Pasal 5, Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencuian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

“Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun,” ujar Ramadhan.

Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti seperti akun YouTube Indra Kenz dan dokumen transaksi.

Selain itu, penyidik juga akan melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka.

Diketahui dalam media sosial miliknya, Indra Kenz kerap memamerkan kehidupan mewah yang diduga hasil penipuan investasi binary option melalui aplikasi Binomo.

Kasus yang menyeret Indra Kenz sebagai tersangka ini bermula dari laporan delapan korban dugaan penipuan aplikasi Binomo terhadap pemilik dan para pihak yang berafiliasi pada 3 Februari 2022.

Laporan terhadap itu terdaftar dengan laporan polisi nomor LP/B/0058/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.

Salah satu orang yang dilaporkan dalam kasus itu adalah Indra Kesuma (Indra Kenz). Ia diduga mempromosikan platform Binomo melalui akun media sosialnya. ***