Eranasional.com – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri memblokir empat rekening terkait dengan kasus dugaan investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo.

Afilitator Indra Kesuma alias Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada kasus ini.

“Terkait dengan apa yang kita sita, ada 4 rekening yang kami blokir, uangnya ada di situ puluhan miliar,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Selasa (1/3/2022).

Whisnu menerangkan, penyidik telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri aliran uang yang ditampung ke dalam empat rekening tersebut. Menurut Whisnu dari empat rekening itu nilainya mencapai miliaran rupiah.

“Kita tidak bisa hitung. Nanti kalau sudah kami buka. Dan kita akan kembangkan juga kepada orang-orang terdekat. Siapa yang mencicipi atau menerima uang hasil tindak pidana pencucian uang pasti akan kena,” ujar dia.

Dalam hal ini, Whisnu menyampaikan kepolisian dan PPATK tentunya harus berhati-hati dalam memilah-milah harta dan benda milik Indra Kenz yang disita sebagai barang bukti.

“Seperti mobil, mobil beli di mana. uangnya darimana, rumah. rumah itu harus izin dulu penetapan. ada penetapan dari pengadilan negeri baru kita sita. kan gitu, jangan sampai kita salah dalam administrasi penyidikan,” tandas dia.

Sumber: Liputan6.com