Eranasional.com – Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) menyelisik anggota yang diduga terlibat kasus kerangkeng manusia di rumah dinas Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Keterlibatan oknum TNI dalam kasus itu terungkap dalam penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

“Danpuspomad telah memerintahkan jajarannya untuk melaksanakan penyelidikan,” kata Kepala Penerangan (Kapen) Puspomad Letkol Cpm Agus Subur Mudjiono dalam keterangan tertulis, Jumat, 4 Maret 2022.

Agus mengatakan penyelidikan dilakukan berdasarkan Surat Komnas HAM Nomor 056/SPK-PMT/11/2022 tanggal 4 Februari 2022. Surat itu perihal permohonan kerja sama terkait permintaan informasi tentang dugaan keterlibatan oknum anggota TNI AD dalam kerangkeng manusia di rumah dinas Terbit.

Agus menyebut dalam proses penyelidikan awal pihaknya telah mengumpulkan keterangan sejumlah saksi. Di antaranya para mantan penghuni kerangkeng serta beberapa saksi yang diduga mengetahui hal tersebut.

“Juga dilakukan pengumpulan keterangan dan alat bukti lainnya yang terkait dengan nama-nama oknum personel TNI AD yang diberikan oleh Komnas HAM, yang diduga mengetahui dan/atau terlibat dalam kegiatan di kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat,” kata Agus.

Dilansir dari medcom.id, Dia memastikan koordinasi akan terus dilakukan dengan Polda Sumatra Utara (Sumut) dan Pemerintah Daerah (Pemda) Langkat maupun aparat lainnya. Guna mencari data atau keterangan yang berkaitan dengan kasus tersebut.

“Sampai dengan saat ini kegiatan penyelidikan masih berlangsung,” ujar Agus.

Komnas HAM mendapatkan informasi keterlibatan anggota TNI dan Polri dalam kasus kerangkeng manusia milik Terbit. Komnas HAM telah berkoordinasi dengan POM TNI AD dan Polda Sumatra Utara perihal dugaan keterlibatan anggotanya tersebut.

“Temuan soal keterlibatan oknum anggota TNI dan Polri, kami mengetahui jumlah, nama termasuk pangkat terdapat tindakan kekerasan, penyiksaan dan merendahkan martabat. Sekarang dilakukan pendalaman hukum atas permintaan Komnas HAM,” ujar Ketua Tim Pemantauan dan Penyidikan M. Choirul Anam, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu, 2 Maret 2022.

Anggota Komnas HAM Bekka Ulung Hapsara mengatakan dari hasil penyelidikan pihaknya memberikan rekomendasi pada beberapa lembaga, khususnya Polda Sumatra Utara untuk melakukan penegakan pidana bagi pihak yang terlibat. Pasalnya, temuan Komnas HAM menyimpulkan yang terjadi di kerangkeng manusia itu bukan hanya pelanggaran dan kekerasan terhadap manusia saja tetapi sebagai perbudakan modern.

“Melakukan pemeriksaan pada anggota yang terlibat dan memberi sanksi jika terbukti. Kami mendorong pada Polda Sumatra Utara melakukan proses yang direkomendasikan oleh Komnas secara terbuka dan akuntabel,” kata Bekka.