Awalnya Panglima TNI mendapat laporan terkait perkembangan kasus tersebut dari Oditur Jenderal TNI Marsda TNI Reki Irene Lumme saat rapat terbatas. Panglima merasa jalannya kasus lamban.
“Cukup lambat ini kemajuannya, coba sekarang telepon Pangdam,” kata Panglima, dikutip dari akun YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa, Jumat 4 Maret.
Panglima lantas menelepon Pangdam Cenderawasih Mayjen Ignatius Yogo Triyono untuk segera mempercepat penanganan kasus tersebut. Panglima memerintahkan Pangdam Cenderawasih segera menandatangani Keppera.
“Mas Yogo abis ini panggil Kepala Hukum Kodam (Kumdam) surat keputusan penyerahan perkara itu harus segera ditandatangani paling lambat besok. Jadi minta Kumdam siapkan. Terima kasih,” tuturnya.
Bagi Panglima TNI dalam menindak perkara hukum militer, jajaran tim hukum TNI dari tiga matra dituntut untuk cepat serta teliti, demi memberikan hukuman sesuai untuk mereka yang terbukti melanggar.
Laporan berkala harus diberikan sesuai arahan Panglima TNI, setiap permasalahan akan di publikasikan ke khalayak umum sehingga transparan dalam menangani setiap permasalahan yang ditimbulkan oleh oknum TNI.
“Kawal kasus perkelahian prajurit dengan anggota kepolisian di Papua. Penegakan hukum militer bagi siapa pun yang melanggar tanpa terkecuali demi memberikan keadilan secara menyeluruh,” ujar Mantan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) tersebut.
Sebelumnya, anggota TNI terlibat bentrok dengan anggota Polri di Tembagapura, Timika, Papua. Prajurit dan anggota kepolisian yang berselisih tersebut sama-sama tergabung dalam Operasi Satgas Nemangkawi.
Setelah pihak TNI dan Polri melakukan penyelidikan terhadap personelnya yang terlibat perselisihan, kasus yang bermula karena salah paham itu kemudian dinyatakan damai.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan