Eranasional.com – Polri menyebut influencer Doni Salmanan dilaporkan terkait dugaan pelanggaran judi online, dan penyebaran berita bohong (hoaks) hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam pengusutan kasus berkaitan dengan dugaan keterlibatannya dalam penggunaan aplikasi binary option, atau opsi biner melalui platform Quotex.
“Judi online dan penyebaran berita bohong (Hoax) melalui media elektronik dan/atau penipuan atau perbuatan curang dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Jumat, 4 Maret 2022.
Gatot menerangkan laporan dibuat seseorang berinisial RA. Namun ia belum merinci lebih lanjut mengenai atribusi, ataupun identitas dari pelapor.
Laporan tercatat dengan nomor LP:B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.
Dalam hal ini, pelapor menduga Doni melanggar ketentuan dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 28 ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Lalu, Pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 Undang-undang RI nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun,” tegas Gatot.
Diketahui, pasal tersebut tidak jauh berbeda dari apa yang disematkan penyidik kepada Indra Kesuma alias Indra Kenz usai ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus Doni, dirinya belum dijerat sebagai tersangka. Namun penanganan perkara kini telah ditingkatkan sebagai penyidikan oleh kepolisian.
Gatot belum merincikan lebih lanjut mengenai pokok perkara yang melibatkan influencer itu. Ia hanya menyebutkan bahwa kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi, sebelum gelar perkara dilakukan.
“Penyidik sudah meminta keterangan terhadap 10 orang saksi. Dengan rincian, tujuh orang saksi dan tiga orang saksi ahli,” tambahnya. (Pantau)
Tinggalkan Balasan