Sebelumnya, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyatakan, berdasarkan keterangan yang diterima pihaknya, ada keterlibatan anggota TNI dan Polri pada kerangkeng manusia di Kabupaten Langkat.
Komnas HAM mengetahui jumlah, nama, hingga informasi penunjang lainnya para anggota TNI-Polri yang diduga terlibat itu.
“Jadi kita mendapat keterangan ada beberapa oknum anggota TNI, Polri terlibat dalam proses kerangkeng tersebut,” sebut Anam dalam konferensi pers daring, Rabu (2/3/2022).
Anam menjelaskan, anggota polisi yang diduga terlibat menyarankan agar pelaku kriminal dimasukan dalam penjara tersebut.
Sementara itu, anggota TNI diduga melakukan kekerasan kepada penghuni kerangkeng manusia.
“Salah satu oknum TNI yang juga melakukan kekerasan. Kami mendapatkan informasi tersebut,” terang Anam.
Mendapatkan temuan itu, Anam mengaku Komnas HAM telah mengirimkan surat pada Puspom TNI Angkatan Darat (AD).
“Kami melayangkan surat pada Puspom TNI AD meminta bantuan pendalaman dan penyelidikan karena ada oknum TNI yang terlibat dalam proses kerangkeng,” imbuh dia.
Komnas HAM diketahui turut melakukan penyelidikan penjara manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin.
Dalam penyelidikan, Terbit menampik tudingan penggunaan penjara untuk perbudakan modern.
Bupati nonaktif Langkat yang kini menjadi tersangka korupsi tersebut mengaku penjara kerangkeng di rumahnya dibuat atas permintaan masyarakat guna menampung pecandu narkoba disekitarnya.
Tinggalkan Balasan