Eddy tetap mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui lampiran tersebut yang ia mengetahui hanya ppjb fotocopyan saja.
“Saya tidak mengetahui, untuk itu mungkin dengan pihak Legal.” Seru Eddy
Didalam persidangan, kuasa hukum dari Djendri Djusman memperlihatkan lembar persyaratan yang ditandatangani oleh saudara Eddy kepada Hakim Ketua dan JPU.
Hakim ketua mengatakan kepada Eddy soal lembar persyaratan yang diperlihatkan apakah dirinya mengetahui lembar persyaratan tersebut karena ada tandatangan dirinya.
“Disini, dalam lembar persyaratan ini ada tandatangan pak Eddy, apakah pak Eddy mengetahui bahwa harus ada PPJB Asli.” Ucap Hakim
Eddy tetap menjawab apa yang pertama dia utarakan dalam persidangan.
“Iyah pak, untuk lembaran persyaratan tersebut memang saya tidak mengetahui karena semua di serahkan kepada legal perusahaan.” Ucapnya.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan