Eranasional.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan atas gugatan pidana yang dilayangkan oleh PT Hana Bank dengan nomor laporan LP/536/I/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ kepada Djendri Djusman, Senin (07/03).
Agenda sidang mendengarkan keterangan saksi dari Hana Bank, Saksi yang di hadirkan dalam sidang tersebut Eddy Riyanto yang menjabat sebagai Departement Head Network dan Distribution Support.
Sidang diawali dari pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yerich Monoa yang bertanya kepada saksi Eddy Riyanto sesuai yang ada di BAP.
Eddy mengatakan dirinya dalam perkara ini sebagai pencari tempat atau lokasi yang akan di jadikan kantor cabang Hana Bank.
“Disini saya bertindak sebagai pencari lokasi yang akan dijadikan kantor cabang oleh HanaBank.” Ucap Eddy saat di tanya JPU.
Dalam sidang, Eddy juga menerangkan kalau dirinya menawarkan Kemang Mansion kepada beberapa direksi PT Hana Bank untuk di cek apakah lokasi tersebut di approve atau tidak.
Ia juga menambahkan, dirinya bertemu Djendri Djusman selaku pemilik dari ruko di kemang mansion untuk meminta harga yang ditawarkan.
“Saat sudah mengecek lokasi, kemudian saya bertemu dengan bapak Djendri Djusman sebagai pemilik dari unit di kemang mansion sekaligus meminta penawaran harga sewanya untuk diserahkan kepada pihak direksi PT HanaBank.” Ucap Eddy dalam Persidangan.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan