
Eranasional.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan atas gugatan pidana yang dilayangkan oleh PT Hana Bank dengan nomor laporan LP/536/I/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ kepada Djendri Djusman, Senin (07/03).
Agenda sidang mendengarkan keterangan saksi dari Hana Bank, Saksi yang di hadirkan dalam sidang tersebut Eddy Riyanto yang menjabat sebagai Departement Head Network dan Distribution Support.
Sidang diawali dari pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yerich Monoa yang bertanya kepada saksi Eddy Riyanto sesuai yang ada di BAP.
Eddy mengatakan dirinya dalam perkara ini sebagai pencari tempat atau lokasi yang akan di jadikan kantor cabang Hana Bank.

“Disini saya bertindak sebagai pencari lokasi yang akan dijadikan kantor cabang oleh HanaBank.” Ucap Eddy saat di tanya JPU.
Dalam sidang, Eddy juga menerangkan kalau dirinya menawarkan Kemang Mansion kepada beberapa direksi PT Hana Bank untuk di cek apakah lokasi tersebut di approve atau tidak.
Ia juga menambahkan, dirinya bertemu Djendri Djusman selaku pemilik dari ruko di kemang mansion untuk meminta harga yang ditawarkan.
“Saat sudah mengecek lokasi, kemudian saya bertemu dengan bapak Djendri Djusman sebagai pemilik dari unit di kemang mansion sekaligus meminta penawaran harga sewanya untuk diserahkan kepada pihak direksi PT HanaBank.” Ucap Eddy dalam Persidangan.

Eddy melanjutkan terkait PPJB (Perjanjian Pengikat Jual Beli) unit yang akan disewa, kalau PPJB yang di tunjukan Djendri Djusman hanya fotocopy aaja.
“Pak Djendri hanya memberikan PPJB copyannya aja tidak aslinya.” Terang Eddy.
Ada kejanggalan saat saksi menerangkan tentang PPJB, Hakim Ketua Budi Watsara Sempat menanyakan tentang kenapa Pihak dari Hana Bank langsung mengapprove tanpa adanya PPJB asli.
“Apakah pihak Hana Bank langsung Approve meskipun PPJB aslinya tidak ada.” Tanya Hakim Kepada Eddy
Eddy mengatakan bahwa dalam hal ini terjadi diluar kebiasaan kami, dirinya hanya bekerja sesuai SOP Internal Perusahaan yang berdasarkan jobdesknya, dalam hal ini ia mengatakan hanya pihak Legal lah yang mengurus semuanya.
“Untuk itu semua diluar kebiasaan kami, saya hanya menyampaikan saja ke pihak legal dan semua yang mengurus pihak legal terkait PPJB.” Jawab Eddy.
Hakim merasa heran dan aneh dengan jawaban dari Eddy terkait SOP perusahaan terkait PPJB fotocopyan yang bisa di approve.
“Kalau saya bilang ini aneh, kenapa ? harusnya namanya sewa menyewa atau peralihan PPJB asli harus di sertakan tapi ini hanya fotocopyan di approve,” kata Hakim Ketua.
Berbeda dengan apa yang disampaikan oleh saksi dari Hana Bank, Kuasa Hukum Djendri Djusman Wati Sihite mengatakan bahwa dalam surat pernyataan yang di tanda tangani tercantum PPJB Asli.
“Pak Eddy apa mengetahui bahwa ada persyaratan untuk sewa – menyewa yg disyaratkan dari Hanabank yang mana Bapak sendiri yg menandatanganinya, di persyaratan itu tercantum bahwa harus ada nya PPJB Asli dan itu bersifat Wajib tercantum dipersyaratan sewa – menyewa dengan klien kami sedangkan klien kami hanya membawa PPJB Copynya saja.” Kata Wati Sihite

Eddy tetap mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui lampiran tersebut yang ia mengetahui hanya ppjb fotocopyan saja.
“Saya tidak mengetahui, untuk itu mungkin dengan pihak Legal.” Seru Eddy
Didalam persidangan, kuasa hukum dari Djendri Djusman memperlihatkan lembar persyaratan yang ditandatangani oleh saudara Eddy kepada Hakim Ketua dan JPU.
Hakim ketua mengatakan kepada Eddy soal lembar persyaratan yang diperlihatkan apakah dirinya mengetahui lembar persyaratan tersebut karena ada tandatangan dirinya.
“Disini, dalam lembar persyaratan ini ada tandatangan pak Eddy, apakah pak Eddy mengetahui bahwa harus ada PPJB Asli.” Ucap Hakim
Eddy tetap menjawab apa yang pertama dia utarakan dalam persidangan.
“Iyah pak, untuk lembaran persyaratan tersebut memang saya tidak mengetahui karena semua di serahkan kepada legal perusahaan.” Ucapnya.

Diakhir persidangan Djendri Djusman menanyakan kepada saksi Eddy Riyadi, waktu saat ingin penandatanganan notaris mengatakan bahwa di point 9 berhenti untuk meminta PPJB aslinya karena tidak bisa di lanjutkan kalau yang asli tidak ada tapi pak eddy bilang lanjut saja.
“Dipoint 9 Notaris berhenti karena tidak ada PPJB asli tapi pak eddy meminta untuk dilanjutkan saja padahal saya menjelaskan bahwa PPJB asli sedang di Agunkan tapi saat itu pak eddy bilang lanjutkan.” Kata Djendri.
Menyangkal apa yang disampaikan Djendri bahwa dirinya tidak bilang apa yang disampaikan Djendri.
“Saya tidak bilang lanjutkan pada saat ini, karena saya tidak ada di tempat saat proses penandatanganan.” Ucapnya.
Djendri meminta kepada saksi untuk berbicara jujur dan mengingatnya kembali.
“Pak Eddy tolong bicara jujur dan ingat ingat kembali pada saat itu pak eddy ada di tempat dan pak eddy yang bilang lanjutkan, tolong pak ini demi nasib saya.” Ucap Djendri Djusman
Dengan ingatan yang sedikit lupa, Eddy riyadi tetap membantah apa yang di sampaikan pak djendri.
“Mungkin tapi saya lupa pak saat itu seingat saya, saya tidak ada di tempat,” Ucapnya.
Kuasa Hukum Beberkan Asal Mula Kasus Djendri Djusman Bergulir Kepengadilan

Ditemui ditempat yang berbeda, Kuasa Hukum Djendri Djusmaan menceritakan awal timbulnya perkara tersebut, dimana pemilik Unit di Kemang Mansion, Djendri Djusman dengan dasar kepemilikan PPJB 25 2011 untuk menyewakan rukonya kepada PT Hana Bank Untuk dijadikan Kantor Cabang.
Bachtiar Marasabessy mengatakan saat ingin ada penandatanganan, kliennya Djendri Djusman menyampaikan kepihak Hana Bank bahwa PPJBnya sedang di agunkan.
“Sebelum penandatanganan klien kami Djendri Djusman sudah menyampaikan kalau PPJB nya itu sedang di agunkan.” Katanya saat diwawancarai Eranasional.com
Bachtiar menambahkan, sebelum penandatangan terjadi klien kami beberapa kali bertemu mulai dibulan oktober 2018, sedangkan penandatangan kontrak terjadi di bulan Februari 2019 dikantor pusat HanaBank.
“Sebelum Penadatanganan, klien kami pak Djendri Djusman beberapa kali bertemu, Februari 2019 baru penandatangan setelah persyaratan semuanya sudah lengkap dan diverifikasi dari internal Hana Bank kemudian pembayaran selang dua hari 27 Februari 2019 Pak Djendri membuka rekening Hana Bank dengan nominal dari sewa unit Rp 3.750.000.000 selama lima tahun,” Katanya
Ia menjelaskan kenapa kliennya bisa dilaporkan dalam hal ini ialah terkait salah satu orang yang bernama beno yang keterkaitan dengan Bank AG (Bank Artha Graha) mengirim surat ke Hana Bank Soal agunan yang belum diselesaikan. ‘Pungkasnya.
“Dikurun waktu beberapa bulan menempati, ada keterkaitan pihak lain yaitu saudara beno, yang keterkaitan dengan Bank Artha Graha, Menurut keterangan Hana Bank mereka mendapat surat dari Bank Artha Graha ditujukan saudara beno soal agunan yang belum diselesaikan,” ucapnya.
Untuk agenda minggu depan, Bachtiar menjabarkan untuk saksi yang akan hadir dari pihak Bank Artha Graha dan Agung Sedayu
“Minggu depan agenda sidang ada saksi dari Bank Artha Graha dan Agung Sedayu.” Bebernya.
Menurut Bachtiar, perkara yang ia tangani saat ini ranahnya adalah perdata yang dimana terikat dalam suatu perjanjian tapi kenapa pidana.
“Perkara yang saya tangani saat inikan terikat perjanjian sewa menyewa yang seharusnya masuk keranah perdata yang berdasarkan kitab undang-undang, tetapi ini justru dipaksakan ke Pidana.” Pungkasnya.
Bachtiar Berharap kepada semua pihak yang berketerkaitan, apabila ada perselisihan terkait masalah sewa menyewa ini baiknya diselesaikan secara perdata di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
“Saya berharap kepada semua pihak yang berketerkaitan dalam sewa menyewa ini, baiknya diselesaikan secara perdata di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.” TutupBachtiar Marasabessy (Red)
Tinggalkan Balasan