Eranasional.com – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menduga mitra aplikasi berkedok trading binary option platform Qoutex mendapatkan keuntungan sekitar 80 persen dari kekalahan para membernya.

Hal tersebut diungkap Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Reinhard Hutagaol setelah polisi resmi menetapkan Doni sebagai tersangka.

“Dapat 80 (persen) dari kekalahan (member Quotex lain),” kata Reinhard kepada wartawan, Selasa (8/3/2022) malam.

Adapun Doni menjadi tersangka kasus penipuan, berita bohong dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) aplikasi Quotex.

Reinhard mengatakan, Doni menyampaikan berita bohong dengan menjanjikan para membernya kemenangan jika bermain dengannya di aplikasi Qoutex.

Padahal, menurut Raimhard, tidak pernah ada member lain yang menang di aplikasi itu.

“Dia kan memberikan berita bohong bahwa mainlah dengan saya, terus dari video-video ya itu sebenarnya menjebak orang supaya main dan pada kenyataannya enggak ada yang pernah menang,” lanjut dia.

Reinhard juga menjelaskan para member diajak bergabung ke akun Telegram dan bermain dengan kode referal milik Doni.

Menurut dia, setidaknya ada sekitar 25 ribu member aktif di grup Telegram yang diduga bermain Qoutex dengan menggunakan kode referal milik Doni Salmanan.

“Kalau di Telegram ada 25 ribu anggota. Itu bisa indikasi (aktif) karena 25 ribu artinya yang ikut referal sama dia. Karena ikut sama dia pasti gabung Telegram itu,” ujarnya.