Doni Salmanan, Sumber Foto : Instagram Doni Salmanan

Eranasional.com – Tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan, mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan ke polisi. Surat itu diajukan pada Selasa malam, 8 Maret 2022.

“Kalau untuk masalah penangguhan penahanan, kita sudah lakukan dan sudah kita ajukan tadi malam,” kata pengacara Doni, Ikbar Firdaus N, saat dikonfirmasi, Rabu, 9 Maret 2022.

Dia menyebut kliennya legawa ditetapkan sebagai tersangka. Menurut dia, Doni percaya penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri akan profesional dan objektif dalam menangani kasus tersebut.

“Maka, kami akan mengikuti saja alurnya,” ungkap Ikbar.

Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary optionlewat aplikasi Quotex pada Selasa malam, 8 Maret 2022. Afiliator Quotex itu langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Doni dijerat pasal berlapis. Pria kelahiran 1998 itu dipersangkakan terkait judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sesuai Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (AH)