Pasangan pengusaha Juragan 99 (Gilang Widya Pramana) dan istrinya, Shandy Purnamasari.(YouTube Boy William)

Eranasional.com – Crazy rich Malang Gilang Widya Pramana dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait adanya dugaan penipuan dan merek dagang.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan laporan terhadap pria yang akrab disapa Juragan 99 itu telah ada.

“Iya (laporannya) sudah ada,” ujar Ramadhan dikutip inilahkoran.com dari PMJ News, Selasa 22 Maret 2022.

Akan tetapi, Ramadhan tidak menjelaskan secara rinci terkait adanya laporan terhadap Juragan 99 tersebut.

Selain itu, ia juga tak menyebutkan sosok yang melaporkan Juragan 99.

Menurut informasi, Juragan 99 dilaporkan dengan Pasal berlapis, di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 ayat 1, 2, dan Pasal 101 ayat 1, 2, dan Pasal 102.

Kemudian, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang Pasal 17 Jo Pasal 13 dan Pasal 14. Lalu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 KUHP dan Pasal 55, Pasal 56 KUHP tentang Penipuan/Perbuatan Curang.

Sebelumnya, Juragan 99 sempat mengundang kontroversi soal kepemilikan pesawat pribadi yang diketahui bukan miliknya.

“Itu pesawatnya bodong ya. Plat n990ms itu lagi ga ada di Indonesia. Lagi di Texas Amrik,” sebut akun Twitter @ferdianshy, Senin, 14 Maret 2022.

Kendati demikian, dalam Instagramnya Gilang tidak pernah membahas soal rumor yang beredar tersebut.***