Eranasional.com – Sesuai arahan Presiden Jokowi kepada Jaksa Agung terkait pengawasan barang import, saat ini Kejaksaan Agung dalami berbagai kasus yang ada di Bea Cukai.
Beberapa kasus yang sedang dalam tahap penyelidikan oleh Kejaksaan Agung diantaranya, Mafia pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas atas penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat PT HGI yang saat ini sudah tahap penyidikan, Dugaan Tindak Pidana Korupsi importasi besi baja, besi baja paduan dan produk turunannya yang saat ini sudah tahap penyidikan.
Selain itu, Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Fasilitas Ekspor Minyak Goreng Tahun 2021-2022, pemerintah melakukan pembatasan ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/ CPO) dan turunannya, Importasi emas batangan di Soekarno Hatta, Importasi mobil mewah, Penyalahgunaan pemberian fasilitas KITE tekstil PT Windu Eka dan Eldicitra Kharisma Lestari, Tindak pidana pemerasan oknum bea cukai di Soekarno Hatta yang saat ini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Banten.Importasi Handphone melalui Bandara Soekarno Hatta yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Banten.
Dari berbagai kasus import tersebut berpotensi merugikan negara triliunan rupiah dan juga mengganggu industri dalam negeri dan mengakibatkan berkurangnya ribuan tenaga kerja karena industri dalam negeri tutup dikarenakan tidak bisa bersaing dengan produk impor.
Direktur Penindakan dan Penyidikan Bahaduri Wijayanta Bekti Mukarta Bea Cukai dari tahun 2016 dalam hal ini telah melakukan pengawasan terhadap Bea Cukai yang berdampak kurang baik untuk negara dan rakyat.
Bahaduri Wijayanta Bekti mengungkapkan kasus yang terjadi saat ini berjalan mulus dibawah pengawasannya karena periode praktik penyalahgunaan importasi terjadi tahun 2015-2022. Sampai dengan saat ini sudah 128 pegawai bea cukai yang diperiksa atas berbagai kasus yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung
“Berbagai macam kasus yang terjadi saat ini berjalan mulus dibawah pengawasan karena periode praktik penyalahgunaan importasi terjadi tahun 2015-2022. Sampai dengan saat ini sudah 128 pegawai bea cukai yang diperiksa atas berbagai kasus yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung,” Ungkapnya.
Saat ini Kejagung sedang meminta keterangan dari Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Bahaduri Wijayanta Bekti Mukarta dan Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Jakarta Tahun 2019 Agus Wahyono terkait penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) oleh PT Windu Eka dalam melakukan ekspor impor barang tekstil/kain/produk garmen, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-07/F.2/Fd.1/02/2022 tanggal 6 Februari 2022.
Penyalahgunaan fasilitas ini sudah berlangsung lama dan terkesan terjadi pembiaran pelanggaran terjadi oleh unit pengawasan dari direktur penindakan dan penyidikan bea cukai dan kepala bidang penindakan penyidikan. Penyalahgunaan fasilitas KITE tekstil PT Windu Eka ini sangat merugikan negara triliunan dan mengganggu perekonomian negara yang berdampak tutupnya pabrik tekstil dalam negeri.
Tinggalkan Balasan