Bareskrim Ungkap Cara Brian Edgar Nababan Masukan Binomo ke RI

Eranasional.com – Kombes Chandra Sukma Kumara, Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri,  mengungkap asal mula investasi robot trading binary option Binoko masuk ke Indonesia. Menurut dia, tersangka Brian Edgar Nababan (BEN) yang membawa perusahaan judi online berkedok investasi itu ke Indonesia.

“Awalnya kita kan enggak tahu nih Binomo ini di Indonesia apa Rusia. Tapi setelah ketangkapnya tersangka BEN, ini memang Binomo di Rusia itu masuk ke Indonesia melalui BEN,” kata Candra di Mabes Polri pada Kamis (7/4/2022).

Dia menyebutkan, Brian menggerakkan Binomo di Indonesia melalui 404 Grup. Memang, Brian menjadi pegawai 404 Grup dari 2018-2020. Kemudian, Brian juga sempat berkuliah di Rusia sejak 2014.

“Bayaran selaku customer support di perusahaan 404 Group Rusia sekitar USD 2.000 dan naik secara bertahap,” jelas dia.

Tak hanya itu, Brian merekrut influencer Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich untuk mempromosikan Binomo kepada masyarakat Indonesia pada 2019.

“BEN menggaet orang-orang yang influencer ini. Fakar tahun 2019, kemudian menggaet IK (Indra Kenz),” ucap dia.

Candra mengatakan pihaknya sedang koordinasi police to police masih berkomunikasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri untuk menghubungi beberapa negara. “Tentunya, ini membutuhkan waktu dan itu sudah kita jalankan serta untuk bertatap muka dalam waktu dekat,” ucapnya.

Sebagai informasi, Brian ditangkap di Vila Seminyak, Bali pada Kamis, 31 Maret 2022. Dia ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan sejak Jumat, 1 April 2022.

Brian dijerat Pasal 45 Ayat (2) jo Pasal 27 Ayat (2) dan/atau Pasal 45 A Ayat (1) jo 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan/atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.