Eranasional.com – Amerika Serikat (AS) belum lama ini mempublikasikan sebuah laporan yang menyebut pemerintah Indonesia melakukan pelanggaran HAM yang berkaitan dengan aplikasi PeduliLindungi.
Dalam laporan yang berjudul Country Reports on Human Rights Practices 2021 itu Indonesia disebut melakukan sederet pelanggaran HAM yang salah satunya adalah pelanggaran atas data privasi yang disimpan di aplikasi PeduliLindungi.
Lebih lanjut, laporan tersebut menuliskan bahwa sistem aplikasi PeduliLindungi yang mengharuskan individu masuk ke ruang publik dan check in dengan aplikasi tersebut telah mengundang keprihatianan LSM. Tetapi, tak dijelaskan LSM mana yang disebut oleh laporan AS ini.
“Pemerintah mengembangkan PeduliLindungi (care protect), sebuah aplikasi smartphone yang digunakan untuk melacak kasus Covid 19. Peraturan pemerintah yang berusaha untuk menghentikan penyebaran virus ini mengharuskan individu memasuki ruang publik seperti mall untuk check in menggunakan aplikasi. Aplikasi ini juga menyimpan informasi tentang status vaksinasi individu. LSM menyuarakan keprihatinan tentang informasi apa yang dikumpulkan oleh aplikasi dan bagaimana data ini disimpan dan digunakan oleh pemerintah,” tulis laporan tersebut, seperti dikutip dari laman resmi pemerintah Amerika Serikat pada Sabtu, 16 April 2022.
Laporan yang dipublikasikan AS dan secara umum dapat diakses publik tersebut menyinggung banyak sekali pelanggaran HAM yang dituduhkan telah dilakukan pemerintah Indonesia. Tak hanya Indonesia saja, terdapat sekiranya 198 negara yang disorot dalam laporan ini.
Menangapi tudingan ini, Kemenkes melalui laman resmi Sehat Negeriku membantah dengan tegas tuduhan ini. Menurutnya, PeduliLindungi telah turut berkontribusi besar dalam mencegah penularan Covid 19 di Indonesia.
“PeduliLindungi turut berkontribusi pada rendahnya penularan Covid 19 di Indonesia dibanding negara tetangga dan bahkan negara maju. Aplikasi ini memiliki peran yang besar dalam menekan laju penularaan saat kita mengalami gelombang Delta dan Omicron. Tuduhan aplikasi bahwa ini tidak berguna dan juga melanggar HAM adalah sesuatu yang tidak berdasar,” ucap juru bicara Kementrian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmizi.
Menurut data Kemenkes, PeduliLindungi telah mencegah 3.733.067 orang dengan status merah (vaksinasi belum selesai) memasuki ruang publik dan mencegah 538.659 upaya orang terinfeksi Covid 19 untuk melakukan perjalanan domestik dan mengakses ruang publik.
PeduliLindungi juga dinilai telah memuat prinsip perlindungan data pribadi serta mengacu pada kesepakatan global yang tertuang dalam Joint Statement WHO on Data Protection and Privacy in the Covid 19 Response tahun 2020.
Jadi, laporan AS yang dinilai menuduh pemerintah Indonesia melakukan pelanggaran HAM karena aplikasi PeduliLindungi dinilai tidak berdasar.***
Tinggalkan Balasan