Foto: ilustrasi

Eranasional.com – Komisi II DPR mengusulkan agar kampanye Pemilu 2024 dipangkas menjadi 75 hari. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengatakan, hal ini demi efisiensi masa kampanye karena mempertimbangkan transisi pandemi ke endemi.

“Komisi II DPR menyampaikan dalam rapat konsinyering bersama penyelenggara pemilu dan pemerintah, masa kampanye cukup 75 hari dengan mempertimbangkan waktu dan anggaran. Masa kampanye tersebut karena kita masih dalam transisi pandemi ke endemi, sehingga untuk kampanye fisik 60 hari dan virtual 15 hari,” kata Junirmat, seperti dikutip Antara, 16 Mei 2022.

Menurut dia, dalam rapat konsinyering Komisi II DPR bersama penyelenggara pemilu dan pemerintah, KPU memaparkan masa kampanye Pemilu 2024 adalah 90 hari.

Hal tersebut, kata dia, berdasarkan alokasi waktu untuk pemenuhan logistik pemilu seperti pembuatan dan validasi desain surat suara siap cetak oleh penyedia selama 5 hari.

“Lalu approval cetak massal oleh KPU 5 hari, produksi pencetakan surat suara di pabrik 30 hari; distribusi ke KPU provinsi, kabupaten/kota 30 hari; sortir lipat dan pengepakan dari KPU kabupaten/kota ke TPS 20 hari,” katanya.

Namun, menurut dia, dalam rapat tersebut, Komisi II DPR menyampaikan pendapat agar masa kampanye cukup 75 hari dengan mempertimbangkan efisiensi waktu dan anggaran pemilu.

Ia mengatakan bahwa efisiensi masa kampanye tersebut akan berdampak pada berbagai hal sehingga Komisi II DPR memberikan catatan bagi penyelenggara pemilu untuk mempersiapkan secara matang.

Junimart mencontohkan KPU perlu mengatur waktu yang cermat untuk pencetakan surat suara dan tidak fokus pada satu perusahaan untuk pencetakannya.

“KPU harus bisa membagi pencetakan kepada beberapa provinsi secara selektif dan menjamin kerahasiaan pabrik pencetakan. Ini dalam rangka efisiensi waktu dalam pendistribusian surat suara,” ujarnya.

Selain itu, kata Junimart, rapat konsinyering tersebut menyepakati anggaran Pemilu 2024 sesuai dengan usulan dari KPU yaitu sebesar Rp76.656.312.294,00 atau Rp76,6 triliun.

Dijelaskan pula bahwa anggaran Pemilu 2024 tersebut dialokasikan dari APBN 2022 sebesar Rp8.061.085.734,00 (Rp8 triliun), pada tahun 2023 sebesar Rp23.857.317.226,00 (Rp23,8 triliun), dan APBN 2024 sebesar Rp44.737.909.334,00 (Rp44,7 triliun).