Azmi Syahputra Dosen Hukum Universitas Trisakti

Jakarta, eranasional.com | Terungkapnya dugaan peran Lin Che Wei dalam kasus minyak goreng disebut oleh Pakar Hukum Pidana sekaligus Dosen di Universitas Trisakti Azmi Syahputra perlu dijadikan pijakan untuk mengusut perkara itu hingga tuntas sampai ke akarnya.

Azmi mengatakan, ini adalah momentum untuk mengusut kasus migor ini tuntas sampai ke akar-akarnya. Sebab, kasus ini telah membuat masyarakat kesusahan mendapatkan migor berbulan-bulan, termasuk menuding ada pelaku lain, yaitu menuding ibu- ibu yang antri minyak goreng, padahal mereka sendirilah yang jadi kompolotan kejahatannya. Dampak dari kasus ini ke perekonomian negara sangat besar, termasuk memukul UMKM dan produsen makanan di desa-desa.

Jadi siapapun yang bekomplotan dalam kelangkaan minyak goreng jangan merasa aman, karena sewaktu-waktu pelaku dapat terjerat atas perbuatannya dan dimintai pertanggungjawaban hukum, karena perkara pelaku yang turut serta atau pembantu kejahatan termasuk dalam yurisdiksi yang sama dengan pelaku utamanya.

“dan tidak terkecuali jabatan Menteri Perdagangan sekalipun, secara jabatan setingkat Dirjen itu tidak dapat juga bergerak tanpa perintah atasan,karenanya untuk ini perlu didalami lebih lanjut oleh penyidik Kejaksaan Agung” kata Azmi Sabtu (21/5) kepada eranasional.

“Tentu apresiasi luar biasa untuk Jaksa Agung yang telah mengungkap masalah ini. Harapan kita bersama, kasus diusut sampai ke akar-akarnya sehingga publik semakin percaya bahwa negara selalu hadir memberi rasa keadilan untuk rakyat,”

Dia menambahkan, Jelas jika melihat skema perbuatan pelaku ini ada mens rea dari para pelaku, yaitu melakukan kecurangan, penyembunyian kenyataan, akal akalan untuk pengelakan aturan, dan modus nya jual kewenangan pejabat dengan memberikan suap atau gratifikasi kepada pejabat kementerian perdagangan.

Ini sangat masif dan direncanakan dan jadi kehendak bersama para pelaku sebagai kuasa pemerintah yaitu beberapa oknum dari kementerian perdagangan dengan kuasa ekonomi, perbuatan pejabat dan pengusaha melalui suap ini semakin kronis, yang kejahatannya dikemas melalui sarana penyalahgunakan jabatan.

Tindakan mereka ini jelas merugikan keuangan negara apalagi menyangkut publik interest, mengingat kejahatan mereka mendapat komisi secara tidak sah( kickbacks) dan melakukan perbuatan melawan hukum.

“Ini amburadulnya tata kelola organisasi dan kebijakan Kementerian Perdagangan. Mendag gagal dalam mengaturnya, atau mungkin ada faktor lainnya, maka Mendag juga bisa diperiksa oleb kejaksaan,” ujarnya.

Karenanya penanganan kasus ini harus dilakukan dengan cermat, teliti usut tuntas siapapun yang terlibat, termasuk hukum berat para pelaku yang tega mengambil keuntungan disaat rakyat dalam keadaan kesulitan.

Dari kasus ini semestinya tidak hanya berhenti sampai diketemukan pelaku dan sumber masalah kelangkaan minyak goreng namun yang lebih penting pemerintah dapat menunjukkan keberpihakan pada rakyat, dimana pemerintah harus mampu mengembalikan harga minyak goreng ke harga semula seperti harga sebelum terjadi kelangkaan minyak goreng, inilah point fungsi nyata pemerintah untuk rakyatnya. ‘ Tandasnya.

Seperti diketahui, Lin Che Wei telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus mafia minyak goreng pada (17/5). Lin Che Wei menjadi tersangka kelima dalam kasus ini. Empat tersangak sebelumnya adalah tiga petinggi perusahaan eksportir CPO dan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.