Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa

Eranasional.com – Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa mengatakan tersangka kasus kerangkeng manusia dari unsur TNI dimungkinkan masih bisa bertambah.

“Mungkin ada tambahan tersangka lagi karena cukup lama kan dari 2011, kira-kira 11 tahun,” katanya di Yogyakarta, Rabu (26/5/2022).

Mantan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) ini menyebut sebanyak lima dari 10 orang oknum prajurit TNI yang diduga terlibat dalam kasus kerangkeng manusia milik Bupati nonaktif Langkat, Sumatera Utara, Terbit Rencana Perangin Angin, telah dinaikkan statusnya menjadi tersangka.

Untuk lima oknum TNI lainnya, kata dia, hingga kini perkaranya masih dilakukan pendalaman.

Andika mengatakan akan terus menggali lagi oknum dari satuannya yang bertanggung jawab dalam kasus itu.

“Kami juga ingin secara teliti menggali terus siapa saja sebetulnya yang ikut bertanggung jawab, ikut membiarkan tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia ini bisa terjadi,” kata dia.

Oknum TNI yang telah ditetapkan sebagai tersangka di antaranya ada yang berperan sebagai penjaga dan ikut dalam tindakan-tindakan secara fisik.

“Semuanya (berpangkat) tamtama, bintara. Kalau pun ada perwira waktu kasus terjadi masih menempuh pendidikan,” tuturnya.

Meski demikian, Andika masih akan melakukan pencermatan terkait dengan kemungkinan pemecatan oknum TNI itu.

Para oknum TNI itu, menurut dia, disangkakan melakukan tindak pidana penganiayaan serta melanggar Pasal 103 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM). (antara)