“KPK berharap pemblokiran rekening ini menjadi langkah awal, untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan Negara yang timbul dari dugaan tindak pidana ini,” tegas Ali.
Tim Penyidik, lanjut Ali, masih akan terus melakukan pengumpulan berbagai alat bukti untuk melengkapi pemberkasan. Dia berharap, para pihak terkait untuk kooperatif agar penanganan perkaranya bisa segera diselesaikan sesuai kaidah-kaidah hukum secara efektif dan efisien.
“KPK juga mengajak masyarakat untuk terus mengikuti dan mengawasi perkembangan proses penegakkan hukum pada dugaan TPK pengadaan helikopter ini,” tegasnya.
Sebelumnya, KPK resmi menahan Direktur PT. Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh alias Jhon Irfan Kenway. Dia ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadapaan helikopter AW-101 di TNI AU tahun 2016-2017.
Irfan menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi helikopter AW-101 sejak 2017 atau lima tahun lalu. Irfan sebagai Direktur PT Dirgantara Jaya Mandiri bersama Lorenzo Pariani sebagai salah satu perusahaan AgustaWestland menemui Mohammad Syafei yang saat itu menjabat sebagai Asisten Perencanaan dan Anggaran TNI AU di Cilangkap, Jakarta Timur, pada Mei 2015. Pertemuan itu membahas rencana pengadaan helikopter AW-101 VIP/VVIP TNI AU.
Irfan yang juga agen AgustaWestland diduga memberikan proposal harga kepada MS dengan mencantumkan harga heli AW-101 USD 56,4 juta per unit. Di mana harga pembelian yang disepakati IKS dan pihak AW untuk satu unit AW-101 senilai USD 39,3 juta atau setara kurang lebih Rp 514,5 miliar.
Sekitar November 2015, lanjut Firli, panitia pengadaan helikopter AW-101 VVIP/VIP mengundang Irfan untuk hadir dalam tahap prakualifikasi dengan menunjuk langsung PT Dirgantara Jaya Mandiri sebagai pemenang proyek. Pemerintah kemudian meminta penundaan pengadaan helikopter AW-101 karena pertimbangan kondisi ekonomi nasional yang belum mendukung.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan