Eranasional.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2022, tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005, tentang pendirian, pengurusan, pengawasan dan pembubaran Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
PP tersebut ditandatangani Jokowi pada 8 Juni 2022. Dari salinan PP tersebut, disebutkan pada pasal 27, bahwa anggota direksi harus bertanggung jawab jika BUMN merugi.
“Setiap anggota direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUMN apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan,” bunyi PP tersebut sebagaimana dikutip Suara.com, Senin (13/6/2022)
Namun di pasal 27 ayat 2a dijelaskan anggota direksi tidak perlu bertanggung jawab, jika sudah melakukan pengawasan dengan baik, namun BUMN tetap merugi
Hal tersebut jika dapat membuktikan yakni kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya, telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan BUMN, tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian dan telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.
Tak hanya itu, Di pasal 59 ayat 1 dalam PP tersebut disebutkan Komisaris dan Dewan Pengawas wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha BUMN.
“Komisaris dan Dewan Pengawas bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUMN apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),” isi pasal 59 ayat 2.
Kemudian di pasal 59 ayat 2a juga disebutkan anggota Komisaris dan Dewan Pengawas, tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), apabila dapat membuktikan telah melakukan Pengawasan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan Perseroan/Perum dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan/ Perum, tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan Pengurusan Direksi yang mengakibatkan kerugian.
“Dan telah memberikan nasihat kepada Direksi untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut,” bunyi PP Pasal 59 ayat 2a.
Tinggalkan Balasan