Press Conference yang diadakan BNN RI di Ruang Pattimura Gd, BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (14/7/2022). (Foto BNN)

Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap tiga anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) berinisial MS, BH, dan J karena terlibat peredaran narkoba jenis ganja. Ketiganya ditangkap di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Selasa (5/7/2022) lalu.

Deputi Pemberantasan BNN RI Inspektur Jenderal (Pol) Kenedy mengatakan, jajarannya melakukan penyergapan setelah menerima informasi mengenai keterlibatan ketiga anggota TNI itu dalam peredaran ganja.

“Memang kami mendapat informasi. Atas informasi tersebut, lalu kami melakukan penyelidikan,” ujar Kenedy saat konferensi pers di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (14/7/2022).

Ketiga anggota TNI itu ditangkap beserta Kepala Gudang Ekspedisi berinisial L.

“Setelah diinterogasi, ternyata ada tiga anggota TNI bersama-sama dalam satu mobil (ekpedisi),” kata Kenedy.

Barang bukti yang diamankan berupa 61,10 kilogram ganja yang dikemas dalam 67 bungkus plastik. Keempat pelaku terlibat dalam peredaran ganja lintas Aceh-Jakarta.

Mereka dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2, Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Sebelumnya, Kepala BNN RI Komisaris Jendaral (Pol) Petrus Reinhard Golose membenarkan adanya tiga anggota TNI yang ditangkap terkait kasus narkoba. Diduga, ketiga anggota TNI itu terlibat proses mobilisasi narkoba jenis ganja.