Ade armando Usai Menghadiri persidangan atas kasus pengoroyokan dirinya. (Arrijal/Tmp)

JAKARTA, Eranasional.com- Penggiat media sosial Ade Armando mengaku masih mengalami trauma pascapengeroyokan terhadap dirinya pada 11 April 2022. Hal itu diungkapkannya saat dirinya hadir sebagai saksi sidang kasus pengeroyokan terhadap Ade Armando.

“Karena apa yang (terjadi) itu terus terang masih mengganggu saya. Masih traumatik saya dari apa yang terjadi,” kata Ade saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (27/7).

ia pun mengaku masih merasa gelisah ketika berada di ruang publik. Dosen Universitas Indonesia (UI) itu masih khawatir peristiwa yang membuatnya babak belur tersebut terulang kembali.

“Saya tidak membayangkan di sebuah ruangan seperti itu, di mana ada begitu banyak orang, terjadi pengeroyokan sejahat itu,” ucap Ade.

Kendati demikian, Ade memastikan kondisinya sudah jauh membaik. Dia sudah menjalani perawatan selama dua pekan di rumah sakit usai kejadian.

“Dikasih obat, istirahat, kepala belakang harus menunggu dua minggu sebelum pulih,” ujar Ade. Pada perkara ini Al Fikri, Abdul Latif, Marcos Iswan, Komar, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja didakwa melakukan kekerasan secara bersama-sama kepada Ade Armando.

Peristiwa kekerasan tersebut terjadi di depan Gedung DPR, Jakarta Pusat, pada 11 April 2022, pukul 15.00 WIB. Kasus itu bermula ketika keenam terdakwa mengetahui adanya unjuk rasa yang diselenggarakan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) di depan Gedung DPR. Mereka disebut berasal dari Partai Masyumi dan bermaksud ikut serta dalam unjuk rasa tetapi bukan bagian dari kelompok mahasiswa.

Marcos, Al Fikri, Dhia Ul Haq, dan Bagja merupakan pengemudi ojek online. Komar berprofesi sebagai sopir sedangkan Abdul seorang buruh. Saat massa unjuk rasa mulai membubarkan diri, terdengar suara yang meneriakkan ‘itu Ade Armando, keroyok’.

Teriakan itu membuat Marcos, Komar, Abdul, Al Fikri, Dhia Ul Haq, dan Bagja melakukan tindakan kekerasan ketika Ade Armando melintas di hadapan mereka.

Marcos disebut menendang menggunakan kaki kanannya sebanyak dua kali dan membuat Ade Armando terjatuh. Komar memukul bagian kepala Ade Armando sebanyak satu kali.

Kemudian, Abdul memukul pipi Ade Armando sebanyak satu kali. Bagja berperan menarik kaos Ade Armando.

Lalu, Al Fikri memukul bagian mata kanan Ade Armando dan tiga kali menendang perutnya. Sedangkan, Dhia Ul Haq memukul kepala bagian belakang Ade Armando.

Perbuatan tersebut membuat Ade Armando terluka parah. Dia terluka di bagian wajah, kepala, serta cedera di otak.

Marcos, Komar, Abdul, Al Fikri, Dhia Ul Haq, dan Bagja didakwa melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP. Lalu, melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan subsider. (fjr)