JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, mengatakan pihaknya telah resmi membuka pendaftaran partai politik (parpol) bakal calon peserta Pemilu 2024. Pendaftaran itu akan dimulai pada 1 sampai 14 Agustus 2022 sebagaimana yang telah ditentukan di dalam Peraturan KPU No 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Kegiatan Pemilu 2024 serta Peraturan KPU No 4 Tahun 2022.

“Pada hari ini pendaftaran partai politik bakal calon peserta pemilu 2024 sudah dimulai,” katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (29/7).

Hasyim menjelaskan berbagai tahapan pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024. Tahapan itu dimulai dengan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik.

“Kemudian dilanjutkan dengan verifikasi administrasi. Bagi yang lolos syarat administrasi dilanjutkan verifikasi faktual. Pada akhirnya penetapannya adalah 14 Desember 2022,” jelasnya.

Lanjut Hasyim, sesuai amanat undang-undang pendaftaran parpol paling lambat dilakukan 18 bulan sebelum hari pemungutan suara. Seperti diketahui pemungutan suara atau Pemilu akan digelar pada Rabu 14 Februari 2024.

“Kemudian 14 bulan sebelum pemungutan suara yaitu penetapan parpol peserta pemilu jatuh pada 14 Desember 2022,” ujarnya.

Berdasarkan Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan putusan Mahkamah Konstitusi No 55 Tahun 2020, setidaknya ada tiga kategorisasi parpol. Pertama, parpol peserta Pemilu 2019 yang memenuhi ambang batas parlemen (parliamentary thresholdl). Kedua, parpol peserta pemilu 2019 yang tidak lolos parliamentary threshold, dan ketiga partai baru.