Kemudian, ada tiga perlakuan berbeda ketika proses pendaftaran parpol sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Pertama, untuk parpol kategori Pemilu 2019 yang lolos memenuhi ambang batas parlemen hanya cukup mendaftar dan akan dilakukan verifikasi administrasi.
“Sementara untuk partai politik kategori kedua dan ketiga yaitu parpol peserta Pemilu 2019 yang tidak lolos parliamentary threshold dan partai baru itu perlakuannya mendaftar dan verifikasi administrasi. Jika memenuhi syarat dilanjutkan verifikasi faktual,” ujar Hasyim.
Kendati demikian, penetapan parpol peserta Pemilu 2024 seluruhnya akan dilakukan secara bersamaan pada 14 Desember 2022, termasuk parpol lokal yang ada di Aceh.
Anggota KPU RI, Idham Holik, mengatakan pada hari pertama pendaftaran sejumlah parpol telah mengajukan surat untuk mendaftar. Adapun parpol yang mendaftar pada hari pertama adalah PDI Perjuangan, Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Reformasi, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai NasDem, Partai Adil Makmur, Partai Perindo, Partai Gelora, dan Partai Buruh.
“Tidak menutup adanya penambahan parpol yang akan mendaftar ke KPU RI karena pada hari pertama kami buka pendaftaran sampai pukul 16.00 WIB,” ucapnya.
Tinggalkan Balasan