Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian saat Jumpa pers.

JAKARTA, Eranasional.com- Bareskrim Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus tembak menembak di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, Rabu (3/8/2022).

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian, menjelaskan, menurut rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang telah dilaksanakan oleh Bareskrim Polri, di mana sampai hari ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan 42 saksi, termasuk dari para ahli.

Tak hanya itu, beber dia, penyidik juga telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti, baik alat komunikasi, CCTV dan barang bukti yang ada di tempat kejadia perkara (TKP).

Dia menjelaskan, barang bukti itu sudah ada yang telah diperiksa maupun yang sedang proses pemeriksaan di Laboratorium Forensik.

Dari hasil penyelidikan tersebut, penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah dianggp cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP junto 55 dan 56 KUHP.

“Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah dianggap cukup kuat untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka,” bebernya kepada awak media.

Brigjen Pol Andi Rian kembali menegaskan soal pasal yang disangkakan terhadap Bharada E. “Tadi sudah saya sampaikan Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP jadi bukan bela diri,” tegasnya.

Menurutnya, penetapan tersangka itu berdasarkan laporan dari pihak keluarga Brigadir J. Selanjutnya, untuk pemeriksaan dan penyidikan tetap berkembang dan masih ada saksi lagi yang akan dilakukan pemeriksaan selanjutnya beberapa hari ke depan.