Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana

JAKARTA, Eranasional.com – Dugaan korupsi pengadaan tower transmisi PT PLN tahun 2016 diusut Kejaksaan Agung.

Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Senin (8/8)memanggil dan memeriksa mantan Direktur Bisnis Regional Sumatera (2015-2017), Amir Rosidin sebagai saksi kasus tersebut.

“AR telah diperiksa sebagai saksi untuk memperkuat pembuktian dan pemberkasan perkara penggadaan tower transmisi, 2016, ” ujar Kapuspenkum Kejaksaan RI, Ketut Sumedana dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (9/8/2022), di Jakarta.

Namun, tidak dijelaskan peran dan keterkaitan Amir Rosidin, pada proyek yang diduga dimonopoli PT. Bukaka dan Anggota Aspatindo (Asosiasi Pabrikan Tower Indonesia) tersebut.

Selain itu Ketut juga, tidak menyinggung kapan pemeriksaan terhadap Ketua Aspatindo, Saptiastuti Hapsari yang juga Direktur Operasional PT. Bukaka terkait kasus ini dilakukan.

Sebelumnya, tim penyidik juga telah memeriksa Nasri Sebayang (Direktur Bisnis Regional Jawa Bagian Barat).

Kemudian, Supangkat Iwan Santoso (Direktur Penggadaan 2015 – 2019, SS (Eks Kadiv Konstruksi Regional Jawa Bagian Barat pada Dit. bisnis Regional Jawa Bagian Barat 2015-2016, serta Machnizon Masri (Direktur Bisnis Regional Sulawesi).