Meski demikian sejak awal dilakukan penyidikan14 Juli 2022 lalu, dengan nomor Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) No:Print-39 /F.2/Fd.2/07/2022 hingga kini belum ada seorang pun dicegah ke luar negeri.
Seperti diketahui, proyek penggadaan Tower Transmisi itu diduga telah terjadi permufakatan jahat.
Menurut Kapuspenkum, dugaan terjadi karena manajemen PLN selalu mengakomodir PT. Bukaka dan 13 Penyedia Tower lain yang notabene anggota Aspatindo.
Pada akhirnya, proyek berantakan yang semula direncanakan Oktober 2106 – Mei 2018 molor sampai Maret 2019.
Akomodir kepentingan Aspatindo, seperti pembuatan addendum, Mei 2018 berisi perpanjangan kontrak selama setahun.
Tinggalkan Balasan