Akibatnya, addendum tersebut terjadi penambahan volume dari 9085 tower menjadi ±10.000 set tower.
Pembuatan addendum dilakukan, sebab target pengerjaan (Oktober 2016 – Oktober 2017) ternyata terealisir baru 30 persen.
Selain itu, proyek dilakukan tanpa legal standing, namun pada November 2017- Mei 2018 penyedia tower tetap melakukan pekerjaan pengadaan tower.
Akibat tindakan sepihak tersebut memaksa PT. PLN mengaddendum pekerjaan Mei 2018 yang berisi perpanjangan waktu kontrak selama 1 tahun. []
Tinggalkan Balasan