JAKARTA, Eranasional.com – Tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan milik negara yang merugikan negara Rp78 triliun, Surya Darmadi, akhirnya menyerahkan diri.
Surya Darmadi menyerahkan diri pada Senin 15 Agustus 2022 usai dilakukan pemanggilan secara patut namun tak kunjung datang. Pemilik PT Duta Palma Group akhirnya akan datang memenuhi panggilan penyidik.
“Kami akan melakukan penahanan untuk 20 hari,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Senin (15/8/2022).
Surya Darmadi tiba di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Cengkareng, Tangerang, Banten, pada pukul 13.30 WIB dari Taiwan. Tim penyidik pidana khusus (Pidsus) yang menunggu langsung membawa Surya Darmadi ke Kejagung.
“Alhamdulillah tadi jam [pukul] 13.30 dengan menggunakan penerbangan China Airline C 1761 dan mendarat di Cengkareng. Kemudian tim kami melakukan penjemputan atas nama tersangka SD. Hari ini kami sedang melakukan pemeriksaan atas tersangka SD,” tutur Jaksa Agung.
Surya Darmadi berangkat dari Taiwan. Sedangkan penyidik Kejagung sempat melayangkan surat pemanggilan kepada tersangka Surya Darmadi di Singapura. Surya Darmadi menerima surat panggilan tersebut.
“Maka tersangka mengajukan permohonan untuk menyerahkan diri pada kami, tapi enggak tahu tersangka itu di mana. Pada pelaksanaan pemanggilan ada di Singapura. Kemudian dua hari yang lalu berkoordinasi dengan pengacaranya, ada di negara-negara itu,” katanya.
Sebelumnya, Burhanuddin dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Senin (1/8), menyampaikan, telah menetapkan tersangka terkait kasus dugaan kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Kejagung menetapkan Raja Thamsir Rachman selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999–2008 sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-25/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022 jo. TAP-39/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022.
Sedangkan Surya Darmadi selaku Pemilik PT Duta Palma Group, menjadi tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-44/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-40/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022.
Bukan hanya itu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung juga menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). []
Tinggalkan Balasan