Sementara itu, Bareskrim Polri menyebut ada upaya damai antara PT Batu Lahat dengan istri mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan, Hanifah Husein.
Ketika ditanya mengenai pernyataan Polri tersebut, Ricky Hasiholan Hutasoit selaku kuasa hukum PT Rantau Utama Bhakti Sumatera dan Hanifah Husein mengaku bingung dengan hal tersebut. Pasalnya, pihaknya telah ditersangkakan untuk sesuatu yang tidak pernah dilakukan.
“Bagaimana mau damai jika klien kami sudah jadi korban kriminalisasi murni. Perlu digaribawahi bahwa apa yang dilakukan PT Rantau Utama Bhakti Sumatera sudah sah secara hukum dan tidak ada penipuan. Bareskrim mungkin lupa memeriksa bahwa akte tersebut dilakukan dihadapan notaris dan dihadiri seluruh pemegang saham,” kata Ricky kepada wartawan, Selasa 16 Agustus 2022.
Menurutnya, kriminalisasi yang dialami kliennya ini bukti bahwa pelapor tidak memiliki etika bisnis yang baik. “Apa yang dilakukan pelapor dengan menggunakan instrumen negara atau penegak hukum jelas sebagai upaya hostile take over. Mereka ingin merebut kembali saham tapi dengan cara yang tidak beretika sesuai dalam sebuah perjanjian bisnis. Perlu dicatat, ini investasi besar bukan sekedar jual beli barang di pasar ujarnya.
Padahal, kata dia, salah satu pemegang saham PT. Batubara Lahat yaitu Andi Asmara adalah Ketua Asosiasi Pertambangan Batu Bara Sumatera Selatan. “Jadi seharusnya memiliki beban moral untuk memberikan contoh bagaimana berbisnis batubara dengan santun,” tegasnya.
Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sampai saat ini masih menunggu untuk proses lebih lanjut usai adanya kesepakatan tersebut.
“Untuk mengambil keputusan lebih lanjut, penyidik masih menunggu akta perjanjian perdamaian antar para pihak,” kata dia. []
Tinggalkan Balasan