JAKARTA, Eranasional.com – Anggota Kompolnas Poengky Indarti menyarankan istri mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan, Hanifah Husein melaporkan penetapan tersangka atas dirinya ke Kompolnas. Hanifah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan saham perusahaan batu bara.
Poengky meminta Hanifah Husein dkk yang merasa dikriminalisasi untuk melaporkan kasus ini ke pihaknya. “Kami persilahkan untuk mengirimkan pengaduan kepada Kompolnas,” kata Poengky kepada wartawan, Rabu (17/8).
Menurutnya, setelah laporan tersebut diterima, maka selaku pengawas fungsional Polri akan meminta klarifikasi ke pejabat terkait dan pejabat tinggi Polri.
“Tugas kami sebagai pengawas fungsional Polri. Jika laporan sudah kami terima maka kami kami klarifikasi ke penyidik dan Irwasum Polri,” ujarnya.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan