JAKARTA, Eranasional.com- Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni Geram terkait kasus oknum polisi Aipda AR perkosa keponakan sendiri yang Calon Polwan di kotamobagu, Sulawesi Utara (Sulut).
Aipda AR berstatus anggota Satuan Intelkam Polres kotamobagu yang sudah dijebloskan kedalam sel tahanan.
Sahroni mendapat informasi bahwa kasus itu terungkap setelah korban enggan mengikuti seleksi masuk Polwan pada 2020 dengan alasan tidak perawan lagi.
Namun, kasus itu baru berani dilaporkan ibu korban ke polisi setempat pada 6 September 2022. Kemudian, Aipda AR mendadak mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri.
“Saya minta Polri dengan tegas menindak oknum yang melakukan perbuatan bejat ini, karena sudah merusak masa depan korban,” kata Sahroni dalam keterangan di Jakarta, Selasa (13/9).
Meski sudah ditahan, Aipda AR hingga kini belum ditetapkan penyidik sebagai tersangka kasus pemerkosaan itu.
Sahroni pun mendorong penyidik segera menetapkan Aipda AR tersangka dan menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Jangan biarkan pelaku mengajukan surat pengunduran diri. Berikan PTDH lalu proses sesuai hukum,” ujar Sahroni.
Selain itu, legislator Partai Nasdem itu juga meminta korban diberikan pendampingan oleh instansi terkait.
“Mohon berikan perlindungan dan pendampingan psikologis kepada korban. Pasti sulit bagi korban untuk melalui hari-hari selama ini,” tutur Sahroni.
Sahroni meminta kepolisian setempat memberikan jaminan keamanan bagi korban selama proses hukumnya berjalan.
“Negara harus berperan lebih jauh dalam memberikan jaminan keamanan bagi korban. Kerahasiaan identitas korban juga perlu dijaga agar tidak menyebabkan dampak lebih lanjut lainnya,” kata Ahmad Sahroni.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan