ERANASIONAL.COM- Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menerima pegaduaan dari masyarakat atas dugaan tindak penyiksaan oleh oknum anggota Polres Halmaera Utara.
Hal itu ditulis dalam akun resmi Twitter @KontraS, Rabu (5/10/2022).
Dalam ciutan Twitter KontraS tersebut, Adanya dugaan tindak pidana penyiksaan itu berawal dari status whatsApp, yang berujung pada tindakan tidak manusiawi terhadap Yolius (22).
Yolius Ongen pada 18/9/2022, 18.00 WIT lalu membuat unggahan di Whatsapp-nya bentuk ekspresi atas pandangannya terhadap kepolisian. Dari unggahan tersebut, membuatnya dicari oleh anggota Polres Resort Halmahera Utara.
Pada 20/9/2022 Ongen didatangi polisi di rumahnya lalu dipukul di bagian wajah hingga lebam di bawah mata sebelum ia tahu penyebabnya. Ia langsung dibawa ke Polres Halmahera Utara.
Setibanya di kantor polres, Ongen kembali mengalami tindakan sewenang-wenang dari aparat dan tindakan yang tidak manusiawi.
Ongen dimasukkan ke dalam kendang anjing sembari dipukuli, korban juga disuruh jalan jongkok, hingga berguling di aspal.
Ongen disuruh lari keliling lapangan voli sebanyak 5 kali sambil berteriak meminta maaf kepada anjing pelacak mereka. Korban terus mendapati tindakan tidak manusiawi selama di Polres Halmahera Utara. Polisi juga terus mengancam bahwa mereka bisa saja membunuhnya hingga tidak ada yang tahu. (fjr)
Tinggalkan Balasan