Gubernur Papua, Lukas Enembe. foto.net

JAKARTA, Eranasional.com- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diminta segera menonaktifkan Lukas Enembe dari jabatan Gubernur Papua. Sebab, Lukas Enembe sudah dijadikan sebagai tersangka. Selain itu, kesehatannya dianggap bermasalah usai dilaporkan empat kali mengalami stroke.

Koordinator Cendekiawan Muda Papua, Paulinus Ohee mengatakan, kondisi Lukas telah mengganggu jalannya pemerintahan dan pelayanan publik di Papua. Oleh karena itu sebaiknya ada pengganti sementara sampai Lukas mendapat kejelasan hukum atas perkara yang melilitnya.

“Penting sekali untuk adanya penjabat gubernur untuk melaksanakan proses pelayanan publik oleh pemerintah,” kata Paulinus kepada wartawan, Senin (17/10).

Menurut Paulinus, dengan dinonaktifkannya Lukas Enembe dari jabatan Gubernur akan memberikan tiga manfaat sekaligus. Yakni, Lukas bisa lebih fokus menjalankan perawatan kesehatan, lebih siap menghadapi proses hukum yang dialaminya, dan kinerja Pemprov dalam melayani masyarakat tetap optimal.

“Kondisi gubernur dalam keadaan sakit, namun pemerintahan harus tetap berjalan. Dalam hal ini Menteri Dalam Negeri harus menonaktifkan gubernur untuk pemulihan kesehatan dan menjalankan proses hukum yang sedang dihadapi,” tegasnya.

Ditambahkan, sangat penting sekali Gubernur selaku kuasa pengguna anggaran harus ada. Dengan adanya pejabat gubernur baru maka semua hambatan dalam menjalankan roda pembangunan di Papua dapat teratasi.

Diketahui, KPK belum mau menjemput paksa Gubernur Papua Lukas Enembe, meski telah dua kali mangkir dari pemanggilan tim penyidik. Lembaga antirasuah mempertimbangkan aspek keselamatan dalam melakukan setiap tindakan.

“Jadi panggilan kedua itu ada konsekuensi, ya kan. Ketika dia tidak datang, kan harus ada menghadirkan dengan paksa dan kita tahu kondisi di sana seperti apa. Jadi kita juga harus melihat tidak saja semata-mata penegakan hukum tapi penegakan hukum itu juga harus memperhatikan keselamatan rakyat,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Minggu, (16/10)

Alex mengatakan, sejauh ini pihaknya masih melihat kondisi soal kemungkinan dilakukannya jemput paksa. Dia menyebut, pihaknya masih terus memantau soal kondusifitas di Papua. KPK telah memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 26 September 2022 lalu. Namun, ia tidak memenuhi panggilan dengan alasan sakit.