JAKARTA, Eranasional.com- Bharada E atau Richard Eleizer tersangka pembunuhan sekaligus eksekutor Brigadir Yosua telah disidangkan pada hari, Senin (17/20/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pada persidangan perdana itu, dibacakan surat dakwaan yang mengungkapkan berbagai kronologi dari tersangka dan saksi-saksi pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo Cs.
Pakar hukum pidana Azmi Syahputra turut menyoroti dan menilai jika Bharada E bukanlah pelaku tindak pidana namun jadi Bamper dari kejahatan atasannya.
Melihat konstruksi dakwaan Bharada E, tentu sangat tidak adil baginya dan tidak dapat dikatakan dirinya sebagai pelaku kejahatan termasuk pelaku turut serta sekalipun dalam pembunuhan Brigadir Josua, semestinya ada pengecualian atas dirinya, karena faktanya dia menjadi ” bamper atau tumbal kejahatan atasannya” sebab dia tidak punya keinginan untuk melakukan perbuatan membunuh Brigadir Josua, mengingat kehendak dan perintah tersebut berasal dari luar diri bharada E. Kata Azmi melalui keterangan tertulisnya kepada eranasional.com Rabu (19/10/2022).
“Sangat jelas posisi bharada E terdapat hubungan subordinasi yang tidak seimbang , karena dominasi dari pemberi perintah dalam hal ini kedudukan pelaku utama yang juga sebagai perwira tinggi . Tentunya sebagai bawahan tidak berani membantah atasan,secara dalam praktiknya jika bawahan sudah mendapat perintah dari atasan pasti bawahan merasa yakin dan aman dilindungi.
Karenanya ia adalah korban yang dijadikan seolah sebagai pelaku utama, dan malah dari keterangannya pulalah dapat mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J menjadi terang termasuk menemukan pelaku utamanya. Fakta ini harus diakui penydik maupun penuntut umum dan tidak terbantahkan.
Lanjut Azmi menuturkan, Hukum itu mengenal asas accesoriumnon ducit, sed sequitur, suum principale yang artinya pelaku pembantu itu tidaklah memimpin, melainkan mengikuti pelaku utamanya. Sehingga dari kasus ini karena ketidaktahuannya dan ia tidak ikut aktif dalam skenario pembunuhan Brigadir Josua, semestinya tidak bisa dimintai pertanggungjawaban hukum namun pertanggungjawaban hukumnya diminta kepada pihak yang memberi perintah, sebagai actor yang paling dominan tersebutlah yang memiliki motivasi kuat yang mempengaruhi motif dalam perbuatannya.
Sehingga bila nanti dipersidangan dapat dibuktikan faktanya dan berkesesuaian buktinya bahwa Bharada E melakukan perbuatan tersebut dalam keadaan paksaan yang tertekan psikisnya sekaligus demi menjalankan perintah atasannya , sehingga sepanjang Bharada E tidak punya alternatif lain untuk tidak menuruti perintah atasannya tersebut maka dalam hukum pidana , hal ini dapat diakui sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf. Imbuhnya.
“Kenyataan adanya keadaan tertentu ini tidak terbantahkan ,tentu hal ini dapat jadi hal yang menguntungkan bagi pembelaannya sebagai alasan penghapusan pidana yang sekaligus bisa menjadi dasar pertimbangan hukum hakim dalam membuat putusan nantinya.”
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan