Pengacara Alvin Lim digelandang Kejaksaan dari Bareskrim Polri ke Rutan Salemba.

JAKARTA, Eranasional.com- Pengacara LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim dijemput paksa oleh pihak Kejaksaan dari Bareskrim Polri. Alvin kemudian dibawa ke Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat untuk ditahan.

Alvin keluar dari Gedung Bareskrim Polri pada pukul 19.00 WIB. Bersama seorang berpakaian jaksa dan 2 orang berpakaian biasa, ia kemudian masuk ke ruang wartawan. Alvin pun berkilah penahanannya ini semestinya menunggu adanya kasasi.

“Baru putusan pengadilan. Seharusnya menunggu kasasi dulu baru eksekusi tetapi ini kan ini pasti ada pesannya nih,” kata Alvin di Bareskrim Polri, Selasa 18 Oktober 2022. Setelah itu Alvin pun langsung masuk ke dalam mobil dan meninggalkan gedung Bareskrim Polri.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ade Sofyan mengonfirmasi adanya penjemputan paksa tersebut. “Betul (dijemput paksa). Dasarnya putusan banding PT DKI yang turun hari ini. Putusan no 28/PID/2020/PTDKI,” kata Ade saat dikonfirmasi melalui telepon seluler.

Ditanya mengenai kasus Alvin Lim, Ade mengungkapkan adalah soal perkara lama soal pemalsuan dokumen. Ia tidak menyampaikan detil kasus tersebut.

“Iya (pemalsuan dokumen). Perkara lama 2018. Kebetulan kami terima putusan dari PT DKI. Untuk hukumannya kan PT DKI menguatkan terhadap amar itu yang dalam hal ini perintah dilakukan penahanan  terhadap Alvin Lim,” kata Ade. “Makanya itu yang menjadi dasar kami untuk menahan Alvin Lim,” tambahnya.

Mengenai ungkapan Alvin soal kasasi, Ade berujar bahwa pihaknya hanya menjalankan perintah. “Kalau kami kan prinsipnya menjalankan perintah. Jadi perintah bunyi putusan seperti itu ya harus dilaksanakan,” ucapnya. “Nanti ketika ada kasasi nanti ada pendapat lain itu kan nanti,” sambungnya.

Mengenai dijemput di Bareskrim Mabes Polri, Ade menjelaskan adalah karena Alvin saat itu berada di sana. Setelah mendapat kabar dari seorang di Bareskrim, Alvin pun langsung dijemput paksa. “Yang bersangkutan ada pemeriksaan di Bareskrim. Perkaranya, teman-teman Bareskrim yang tahu. Kami dengar dari teman-teman Bareskrim, kami melakukan penjemputan di Bareskrim,” katanya.

Ade pun menyampaikan bahwa Alvin saat ini ditahan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat. “Kami jemput dan dibawa ke Rutan Salemba untuk dilakukan penahanan,” ujarnya. (tmp)