Tersangka Kasus peredaran Narkotika, Teddy Minahasa. (Jwp)

JAKARTA, Eranasional.com- Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa sudah menjalani tahanan di Polda Metro Jaya selama 10 hari terakhir. Tim Kepolisian Polda masih bekerja merampungkan berkas penyidikan.

“Saat ini yang sedang dikerjakan penyidik adalah pelengkapan berkas perkara untuk kelanjutan tahap satu dan dua terkait dengan tersangka ini ya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (2/11/2022).

Teddy ditahan sejak 24 Oktober. Teddy ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba.

Semula sejumlah masyarakat sipil yang tertangkap dan kemudian terungkap keterlibatan sejumlah oknum anggota Polri. Alhasil Teddy ikut terseret dalam kasus tersebut.

Teddy dijerat dengan Pasal 114 ayat 3 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal penjara 20 tahun.