Gambar Gedung Mahkamah Agung.

ERANASIONAL.COM- Pakar Hukum pidana sekaligus Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti Jakarta mengatakan Ketua Mahkamah Agung Harus Mampu Berantas Mafia Peradilan. Namun jika merasa tak sanggup, lebih baik mundur.

Sejatinya pimpinan MA ialah sebagai aktor utama yang harus berani dan tegas membenahi dunia peradilan yang terperosok dalam lingkungan koruptif. Kata Azmi melalui keterangan tertulisnya, Rabu (14/12/2022) di Jakarta.

Azmi mengungkapkan, Terjadinya Operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap 10 orang dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung. Semakin mencoreng dunia peradilan. Darisepuluh orang tersebut, satu di antaranya merupakan Hakim Agung, yakni Sudrajad Dimyati. Peristiwa ini kian memperlihatkan kondisi lembaga kekuasaan kehakiman terperosok dalam lingkungan koruptif mafia peradilan.

Menurut Azmi, Pernyataan Pimpinan Mahkamah Agung Sunarto yang merasa tidak sanggup memberantas mafia kasus (Markus) dilingkungannya. Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto merasa tidak sanggup memberantas markus di pengadilan merupakan suatu sikap mencederai dan rendahnya kecerdasan emosional serta menjadi refleksi ketidakberdayaan pimpinan MA dalam menghadapi terjadi keadaan markus di lingkungan area terdekat MA yang terperosok dalam lingkungan koruptif.

“Hal ini menjadi keprihatinan, karenanya seharusnya pimpinan MA sebagai aktor utama yang harus berani dan tegas membenahi dunia peradilan khususnya akubtabilitas di Mahkamah Agung” ujar pakar hukum pidana itu.

Jadi jika tidak ada kemauan dan kemampuan dari pimpinan MA untuk membenahi dunia peradilan termasuk menghadapi para makelar kasus sebaiknya mundur saja dari jabatannya. Jangan sampai para mafia kasus menguasai lembaga yang menjadi benteng terakhir pencari keadilan oleh masyarakat.

Pernyataan pimpinan MA yang terkesan kurang maksimal dalam menghadapi maraknya mafia kasus sangat tidak menunjukan karakter pimpinan lembaga tinggi yang dipercaya oleh masyarakat.

Oleh karenanya, jangan sampai lembaga yang sangat dijunjung tinggi Independensinya runtuh atau dirobek -robek dan rubuh marwahnya sebagai lembaga yang diagungkan. Sebaiknya pimpinan yang tidak sanggup, secara legowo mundur segera mungkin. Karena sangat tidak layak bagi seorang memimpin lembaga tinggi negara untuk mengeluarkan kata-kata seperti tersebut.

MA itu harus bersih dari perilaku tercela, penanganannya dan sikap pimpinan tidak bisa disamakan pada institusi pribadi . Karena MA adalah lembaga tinggi negara yang dibentuk oleh rakyat, demi menegakkan hukum dan keadilan.

Jadi orang-orang yang menjadi hakim agung maupun para pemimpinnya harus berhati agung dan mulia serta harus berani mempraktikkan revolusi mental guna mendorong reformasi di tubuh MA menjadi lembaga yang berintegritas, mau bekerja keras dan berani melawan mafia peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. ‘Tandasnya