Ilustrasi. (Foto: Net)

JAKARTA, Eranasional.com – Pemerintah berencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Rencana revisi PP No. 109/2012 itu tertuang dalam lampiran Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi), Jumat (23/12/2022).

Dikutip dari Salinan Keppres No. 25/2022, ada beberapa ketentuan yang akan diubah melalui revisi PP No. 109/2012. PP tersebut akan mengatur penambahan luas persentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada produk tembakau.

PP itu juga akan mengatur ketentuan rokok elektronik, pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi, dan pelarangan penjualan rokok batangan.

Perubahan PP juga akan mencakup pengawasan iklan, promosi, sponsorhip produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruangan, dan media teknologi informasi.

Ketentuan mengenai penegakan dan penindakan serta media teknologi informasi penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) juga akan diatur melalui perubahan PP tersebut.

Dalam Keppres ini disebutkan bahwa Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan menjadi pemprakarsa revisi PP No. 109/202.

Pusat Kajian Jaminan Sosial (PKJS) Universitas Indonesia pernah menyampaikan usul agar pemerintah melarang penjualan rokok secara batangan atau ketengan demi menekan tingkat prevalensi perokok aktif di Indonesia.

Berdasarkan hasil kajian PKJS UI, intensitas merokok tidak berkurang selama pandemi COVID-19. Hasil penelitian menemukan, 50,8% laki-laki dewasa atau suami responden yang mengikuti survei mengaku beralih (shifting) ke rokok dengan harga yang lebih murah alih-alih mengurangi intensitas merokok.