JAKARTA, Eranasional.com – M Romahurmuziy alias Romy menjadi Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Seperti diketahui, Rommy merupakan terpidana kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menanggapi itu, Ketua DPP PPP Achmad Baidowi alias Awiek berpendapat, tidak ada yang salah dengan kembalinya Rommy ke partai lamanya itu. Sebab, berdasarkan putusan pengadilan, hak politik mantan Ketua Umum PPP itu tidak dicabut sebelumnya.
“Tidak ada putusan pengadilan yang mencabut hak politik beliau. Jadi, sah-sah saja beliau kembali berpolitik,” kata Awiek, Senin (2/1/2023).
Sebagai informasi, setelah divonis bersalah, dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp100 jura subside 3 bulan penjara, Romy dibebaskan dari penjara pada 29 April 2020.
Selain itu, hakim menilai tidak perlu ada hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik Romy dan uang pengganti.
Di tingkat banding, hukuman Romy, hukuman Romy disunat menjadi 1 tahun dan denda Rp100 juta subside 3 bulan penjara. Hukuman di tingkat kasasi memperkuat vonis di tingkat banding.
Lanjut Awiek, vonis hukuman yang dijatuhkan kepada Romy tidak lebih dari lima tahun, di mana umumnya terdakwa dengan vonis tersebut dicabut hak politiknya selama lima tahun setelah dinyatakan bebas.
“Tuntutan hukumannya itu di bawah 5 tahun, yakni hanya 4 tahun, berdasarkan putusan MK, putusan yang di bawah 5 tahun boleh mencalonkan sebagai anggota DPR, apalagi menjadi pengurus partai sangat boleh,” imbuh dia.
Mengenai jabatan Romy yang ditetapkan sebagai Ketua Majelis Pertimbangan PPP, Awiek menyerahkan sepenuhnya kepada tim revitalisasi perubahan susunan kepengurusan.
Menurutnya, selama ini Romy masih berkontribusi untuk membesarkan partai. “Adapun lain-lain, tentu itu kewenangan dari tim revitalisasi yang memasukkan nama beliau sebagai majelis pertimbangan. Ketua Majelis Pertimbangan bukan Ketua Dewan Pertimbangan,” jelas Awiek.
Romy mendapatkan posisi sebagai Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP Periode 2020-2025. Hal ini diketahui dalam postingan Romy di akun Instagram miliknya, @romahurmuziy.
Postingan foto itu menunjukkan surat perubahan susunan personalia Majelis Pertimbangan DPP PPP.
Surat itu ditandatangani oleh Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono dan Sekretaris Jenderal PPP Arwani Thomafi pada 27 Desember 2022.
Tinggalkan Balasan