Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo (rompi merah) saat ditanya awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023). Sambo ditanya perihal gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan tergugat Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas pemecatannya sebagai anggota Polri.

JAKARTA, Eranasional.com – Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo enggan menjawab pertanyaan awak media terkait gugatannya ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Presiden Joko Widodo atas pemecatannya sebagai anggota Polri.

Saat ditanya awak media usai menjalani sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023) Sambo tidak memberikan tanggapan apapun mengenai gugatan tersebut.

Sambo yang terlihat mengenakan rompi tahanan dari Kejaksaan Agung tersebut tidak menjawab dan langsung pergi dan hanya melambaikan tangan dalam posisi tangan sudah terborgol.

Dia juga tak memberikan jawaban terkait alasan mengapa dirinya mencabut gugatannya yang dia layangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada 29 Desember 2022 itu.

Sikap mantan Kadiv Propam Polri tersebut berbeda ketika ditanya beberapa isu lain semisal kasus tambang ilegal yang disebut menyeret Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.

Pada 29 November 2022 Sambo sempat meminta waktu pada petugas tahanan untuk menjawab pertanyaan awak media.

Begitu juga saat ditanya terkait dengan isu perkosaan yang dialami istrinya, Putri Candrawathi pada akhir Desember 2022. Sambo dengan tegas menjawab bahwa peristiwa tersebut benar-benar terjadi.

Diketahui, Ferdy Sambo resmi mencabut gugatan yang dilayangkannya ke PTUN DKI Jakarta.

Hal ini ditegaskan oleh Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis dalam keterangannya pada Jumat (30/12/2022) sore.

“Secara resmi klien kami memutuskan untuk mencabut gugatan di PTUN terhadap Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022,” tulis Arman dalam keterangannya.

Arman mengatakan, keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan kembali, serta mendengar masukan dari berbagai pihak.

Menurutnya, Ferdy Sambo beserta keluarga juga dengan rendah hati menerima dan memahami reaksi publik perihal gugatan yang diajukan pada 29 Desember 2022.

Arman menambahkan, pencabutan gugatan itu sangat dipengaruhi faktor kecintaan terhadap institusi Polri.

Terlebih, menurutnya, Ferdy Sambo telah membuktikan rekam jejak yang cakap, dan berintegritas selama 28 tahun hingga sebelum menghadapi proses hukum kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Bapak Ferdy Sambo sangat menyesali perbuatan yang berdampak pada konsekuensi hukum yang saat ini sedang berjalan, serta menjadi prioritas utama klien kami untuk segera menyelesaikannya,” ujarnya.

Arman pun menambahkan, bahwa gugatan di PTUN yang diajukan adalah upaya konstitusional yang sebenarnya disediakan oleh Negara.

Namun demikian, dengan segala pertimbangan dan kebesaran hati, Kami putuskan tidak menggunakan hak tersebut dan mencabut Gugatan ini.

“Semoga ke depan Polri menjadi jauh lebih baik dan dicintai masyarakat Indonesia,” tutup Arman. **